Fakta DPO Pencabulan Panti Asuhan Tangerang: 1 Bulan Buron, Ditangkap saat Belanja di Palembang
Yandi, DPO kasus pencabulan di panti asuhan di Tangerang akhirnya berhasil ditangkap di Palembang setelah satu bulan buron.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pelarian Yandi Supriyadi (28), tersangka pencabulan anak di Panti Asuhan Darssalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, telah berakhir.
Dia akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi pada Kamis (7/11/2024) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Bukan di Tangerang, Yandi ditangkap justru di Empat Lawang, Palembang, Sumatra Selatan.
Yandi merupakan tersangka terakhir kasus pencabulan di panti asuhan tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Abi Sudirman (49), selaku pemilik dan pengurus panti asuhan.
Kemudian, ada Yusuf Bachtiar (30) yang kerap berpenampilan bak ustaz.
Baca juga: Ciri-Ciri Yandi, Buron Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Ini Alamat Terakhirnya
Dalam kasus ini, tercatat ada delapan orang yang menjadi korban perbuatan bejat dari ketiga tersangka.
Bahkan, berdasarkan penyelidikan oleh polisi, adapula korban yang tercatat sudah dewasa.
Lalu seperti apa fakta penangkapan Yandi ini? Berikut penjelasannya.
Satu Bulan Buron
Yandi merupakan salah satu tersangka yang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Dikutip dari Warta Kota, Yandi sudah dinyatakan buron sejak 9 Oktober 2024 lalu.
Dalam rilis foto yang disebarkan Polres Metro Tangerang Kota, Yandi berperawakan kurus tinggi dan berkulit putih.
Selain itu, tertulis pula alamat terakhir dari buronan tersebut yaitu di Gang Jahe Bojong, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan disebarkannya foto Yandi demi memudahkan polisi atau masyarakat untuk menangkapnya.