Imbas Diamuk Warga Karena Tabrak Bocah di Tangerang, Truk Tanah Dilarang Melintas 3 Hari
Truk tanah yang kerap melintas di Jalan Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang diduga menyalahi aturan jam operasional
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Imbas Diamuk Warga Karena Tabrak Bocah di Tangerang, Truk Tanah Dilarang Melintas 3 Hari
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Truk tanah yang kerap melintas di Jalan Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang diduga menyalahi aturan jam operasional kendaraan berat.
Hal ini buntut terjadinya kecelakaan hingga menyebabkan kerusuhan karena warga mengamuk ke sopir-sopir truk tanah tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan saat ini, pihaknya bersama stakeholder terkait sudah melarang truk tanah itu melintas selama 3 hari ke depan dimulai sejak Jumat (8/11/2024) kemarin.
Baca juga: Bocah yang Kakinya Terlindas Truk Tanah di Tangerang Tak Meninggal, Sudah Jalani Operasi dan Sehat
"Jadi truk tambang saja, sesuai dengan peraturan bupati tersebut. Jadi sementara kemarin sepakatin tiga hari ini sementara tidak boleh melintas dulu, jadi seperti itu. Sambil mengkelirkan permasalahan ini, jadi seperti itu," kata Zain dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Pihaknya, ungkap Zain, saat ini juga masih berkomunikasi terkait aturan operasional kendaraan berat dengan pemerintah daerah.
Nantinya, akan dibuatkan peraturan daerah (perda) yang berisi sanksi yang tegas bagi sopir truk yang membandel
"Untuk rencana yang selama ini peraturan untuk pengawasan jam operasional truk ini kan hanya peraturan bupati maupun peraturan wali kota," ungkapnya.
"Rencana peraturan-peraturan itu akan menjadi inisiasi DPRD untuk ditingkatkan dari perbub menjadi perda. Karena di perda ini yang jelas ada sanksinya, tetapi kalau di perbub sanksinya hanya memutar balikkan. Tentunya ini ada perbedaan yang cukup signifikan supaya kita lebih untuk meningkatkan kedisiplinan terkait jam operasional ini," sambungnya.
Diketahui, Seperti diketahui, Polisi mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan kronologi kecelakaan yang menimpa pengendara sepeda motor bernomer polisi B 6553 WFK yang di kendarai seorang wanita berinisial SD (20) berboncengan dengan korban anak ANP (9).
Baca juga: Penampakan Puluhan Truk Tanah Pemicu Rusuh Dievakuasi ke Tanah Lapang, Situasi Teluknaga Kondusif
"Kejadiannya di Jalan Raya Salembaran tepatnya depan steam mobil Romauli Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang," ungkap Kapolres kepada wartawan Kamis (7/11/2024).
Ia menjelaskan bermula, kendaraan Dump Truck yang dikemudikan oleh DWA melaju dari arah Kosambi menuju arah Teluknaga melintas di Raya Salembaran.
Saat di lokasi kejadian melintas sepeda motor yang dikendarai korban mendahului dari arah kiri sehingga tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup.
"Korban SD terjatuh ke arah kiri dan ANP (anak) terjatuh ke kanan masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri Kendaraan tersebut," bebernya.
Korban yang mengalami luka cukup serius dibagian kaki tersebut langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis.
Baca juga: Polisi Tangkap 22 Orang Pelaku Anarkis di Kasus Kecelakaan Bocah Terlindas Truk Tanah di Tangerang
Sopir DWA langsung diamankan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Sopir truk penyebab kecelakaan telah kami amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan mendalam terkait peristiwa ini," pungkas Zain.
Akibat kecelakaan itu, warga pun mengamuk hingga merusak 19 truk tanah yang dianggap kerap menyebabkan kecelakaan. Mereka kesal karena truk tanah itu melanggar jam operasional.
Bahkan, warga pun ada yang menjarah barang-barang mulai dari pintu truk, ac dan lain sebagainya saat kerusuhan itu terjadi.
Tangkap Warga yang Anarkis
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus perusakan belasan truk tanah buntut kecelakaan yang mengakibatkan bocah berinisial ANP (9) luka-luka di kawasan Kosambi, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus ini, polisi sendiri sudah menangkap setidaknya 22 orang yang melakukan aksi anarkis pada Kamis (7/11/2024).
"Bahwa kita tadi malam juga mengamankan 22 orang yang terkait masalah tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum ya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Saat ini, kata Zain, puluhan warga tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota terkait aksinya tersebut.
"Ya kebanyakan masih remaja. Jadi rata-rata remaja semua, seperti itu," tuturnya.