Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Penipuan Proyek Pengadaan Barang di Walikota Jaktim Ditangkap, Rugikan Korban Rp5,8 Miliar

Modus FD menipu korban dengan menawarkan kerja sama sebagai pemenang tender dari proyek pengadaan barang di Wali Kota Jakarta Timur

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Residivis Penipuan Proyek Pengadaan Barang di Walikota Jaktim Ditangkap, Rugikan Korban Rp5,8 Miliar
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur inisial FD (49) menjadi pelaku kasus penipuan dan penggelapan terkait proyek pengadaan sejumlah barang di Walikota Jakarta Timur. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus tersebut ada lima korban yang telah membuat laporan polisi dengan total kerugian mencapai Rp 5,8 miliar lebih. 

Ade Ary menjelaskan modus FD menipu korban dengan menawarkan kerja sama sebagai pemenang tender dari proyek pengadaan barang di Wali Kota Jakarta Timur. 

Tender yang dimaksud pengadaan life jacket dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan dan pembuatan masker.

Proyek pengadaan barang itu juga berupa pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan Covid-19. 

Baca juga: Transaksi Digital Hemat Biaya Operasional Perusahaan dan Kurangi Risiko Penipuan

“Untuk meyakinkan korban tersangka membuat rancangan anggaran dan biaya (RAB) yang diperlihatkan kepada korban terkait kebutuhan anggaran,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024). 

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan penyidikan, fakta proyek itu benar namun bukan dimenangkan oleh tersangka.

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa semua pemenang dari tender pengadaan barang tersebut. 

Para pemenang tender ternyata tidak kenal dengan FD. 

“Tidak (FD tidak ikut dalam lelang) tapi seolah-olah dia menjadi pemenang tender A, B, C, D, kemudian membuat rincian perencanaan biaya untuk meyakinkan korban,” ujar Ade Ary. 

Hasil pemeriksaan terhadap FD, tersangka mengaku sebagian uang hasil kejahatan untuk membayar utang. 

“Saudari FD merupakan seorang residivis yang baru keluar di tahun 2019 pada kasus yang sama diduga melakukan penipuan,” kata Ade Ary. 

Polisi telah menangkap FD dan menetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

FD dilaporkan dengan perkara penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas