Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Tanggapi Santai Gugatan MAKI dan LP3HI Soal Kasus Firli Bahuri: Tenang Saja

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan gugatan MAKI terkait kasus Firli Bahuri agar Boyamin Saiman terkenal.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Kapolda Metro Tanggapi Santai Gugatan MAKI dan LP3HI Soal Kasus Firli Bahuri: Tenang Saja
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Komjen Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menanggapi santai gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).


Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dilayangkan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.


Dua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Baca juga: Polda Metro Pastikan Penanganan Perkara Firli Bahuri Masih Proses Memenuhi Petunjuk P-19

“Boyamin? Enggak apa-apa, dia kalau enggak gitu, enggak terkenal itu,” ucap Karyoto kepada wartawan di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

 

Karyoto juga memastikan penanganan kasus Firli Bahuri masih terus berproses meskipun dua hari lagi perkara sudah bergulir satu tahun.

Berita Rekomendasi


“Tenang saja, nanti selesai,” imbuhnya.


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Firli Bahuri masih tetap berproses.


Menurutnya, saat ini penyidikan dilakukan oleh Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.


“Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progressnya sangat baik di mana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta,” ucapnya kepada Ade Safri kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).


Dia menegaskan proses tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali. 


“Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dlm rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi berjalan dengan sangat baik sampai saat ini,” imbuhnya.

Baca juga: VIDEO Polri Pastikan Walau Tak Ditahan Dua Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri Masih Berproses


Ade Safri menambahkan penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel bebas dari segala bentuk intervensi.


Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian menyampaikan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.


Adapun Firli telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


“Kami sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda. Kami tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kami berikan,” kata Patris kepada awak media.


Apabila nanti berkas perkara Firli dilimpahkan ke kejaksaan, ujar Patris, pihaknya akan meneliti apakah petunjuk-petunjuk sudah dilengkapi atau belum. 


“Kita akan mempelajari apakah petunjuk- petunjuk itu sudah terpenuhi,” jelasnya.

Baca juga: Tarik Ulur Kasus Pemerasan Firli Bahuri, MAKI Duga Ada Saling Sandera Kasus


Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaiman Nahdi menyampaikan kalau selama proses kelengkapan berkas atau P-19 masih berjalan sesuai prosedur.


“Kalau kendala, itu nggak. Ada petunjuk yang sudah kami sampaikan. Nanti kalau berkas sudah kembali ke sini, nanti kita teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum,” tegas Syarief.  


Namun sayangnya saat disinggung apa saja materi yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Syarief tidak bisa membeberkan lebih lanjut, karena masih dalam materi penyidikan.


“Kami tidak bisa sampaikan itu, itu materi,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas