Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Narkotika, 40,2 Kilogram Sabu Berhasil Disita

Barang bukti sabu seberat 40,2 Kg diamankan dalam mobil minibus yang diletakan (disimpan) di kabin 4 pintu dan bagasi belakang mobil.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Narkotika, 40,2 Kilogram Sabu Berhasil Disita
Tribun Papua
Ilustrasi sabu. Polres Tangerang Selatan (tangsel) mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 40,2 Kg. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Tangerang Selatan (tangsel) mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 40,2 Kg.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan,  tiga orang diamankan dalam kasus ini.

Baca juga: Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Dimutasi usai Viralkan Napi Pesta Sabu, 2 Kali Direhabilitasi

Selain di wilayah Tangerang Selatan para pelaku juga beroperasi di Jabodetabek, Sumatera dan Sulawesi. 

“Intinya Polres Tangsel tidak berhenti sampai disini dalam mengungkap narkoba, kita akan terus gencar dan memastikan masyarakat tangsel dan generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ucap Victor, Selasa (19/11/2024).

Kasat Narkoba AKP Bachtiar Noprianto menyampaikan barang bukti sabu seberat 40,2 Kg diamankan dalam mobil minibus yang diletakan (disimpan) di kabin 4 pintu dan bagasi belakang mobil.

“Modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan narkotika jenis sabu melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas provinsi pulau sumatera dan jawa, ini merupakan jaringan sumatera-jawa yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah indonesia,” ujar Bachtiar.

Berita Rekomendasi

Selain mengamankan tiga pelaku, sat narkoba Polres Tangsel juga menetapkan DPO terhadap dua orang dengan inisial S dan PW. 

Baca juga: Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Sabu, Petugas Lapas Tanjung Raja Colek Prabowo : Bantu Saya Pak

Terhadap para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas