Tega Bunuh Ayah dan Nenek, Bocah 14 Tahun di Lebak Bulus Jaksel Jadi Tersangka, Motif Masih Didalami
Bocah yang menusuk ayah dan neneknya hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak laki-laki menusuk ayah dan neneknya hingga tewas di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.
Pelaku yang diketahui berinisial MAS ternyata masih berusia 14 tahun.
Pelaku masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) kelas 10.
Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, pelaku anak berurusan dengan hukum (ABH) sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan kasus anak di bawah umur yang menjadi pelaku pembunuhan dijerat Pasal 338 KUHP.
Lantaran pelaku berusia 14 tahun, maka ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaksel.
“Setelah Kapolsek mengecek TKP di salah satu perumahan di Cilandak itu sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani Unit PPA,” ungkap Nurma kepada wartawan, Sabtu.
Nurma pun membenarkan bahwa pelaku menghilangkan nyawa ayah dan neneknya menggunakan senjata tajam.
“Betul, jadi dia mengambil pisau dapur di dapur kemudian melakukan hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Polisi Cek Urine Pelaku
Sementara itu, Nurma Dewi mengatakan motif pelaku hingga saat ini masih didalami.
Baca juga: Bocah 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jakarta Selatan
“Karena memang anaknya masih diam, ditanya diam, oleh karena itu juga sekarang dilakukan cek urine untuk sementara ini,” katanya.
Pihaknya juga mendalami apakah tersangka memiliki saudara kandung.
“Ini masih didalami karena memang yang menjadi korban adalah satu nenek dan kedua orang tuanya,” papar Nurma.
Kondisi Ibu Pelaku
Pelaku juga menikam ibunya, yang berhasil selamat dengan kondisi berlumuran darah.
Kondisi ibu pelaku saat ini tengah dalam penanganan medis.
Ibu pelaku kini masih ditangani oleh RSUP Fatmawati.
“Korban nenek dan ayahnya di RS Polri Kramatjati dilakukan autopsi,” ujar Nurma.
Sebagai informasi, sebanyak lima orang saksi dari petugas satpam sudah dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan awalnya saksi mendengar kabar terjadinya pembacokan.
"Awal kejadian menurut keterangan para saksi bahwa pada Sabtu (30/11/2024) sekitar jam 01.00 WIB pada saat para saksi sedang bekerja sebagai petugas security, saksi A mendengar info telah terjadi pembacokan di depan rumah Blok B6 No 12,” ungkapnya, Sabtu.
Saksi A lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Kronologis Awal Bocah 14 Tahun Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Jaksel, Pelaku Sudah Diamankan
Ketika itu, saksi melihat ibu pelaku inisial AP yang berdiri dalam keadaan berlumur darah pada tangan dan pakaian yang dikenakan.
A kemudian langsung menginformasikan melalui handy talky (HT) bahwa telah terjadi pembunuhan di TKP.
Informasi di HT didengar oleh para petugas sekuriti lain yakni saksi T, saksi G, dan saksi R.
"Setelah mengetahui ada pembunuhan, saksi T melihat pelaku awalnya berjalan kaki dengan cepat di Taman Blok A Perumahan Taman Bona Indah, lalu saksi A memanggil pelaku," jelas Ade Ary.
Namun, pelaku tiba-tiba berlari ke arah lampu merah Karang Tengah.
Saksi A lantas meminta bantuan di HT dan saksi G yang mendengar perihal permintaan bantuan langsung mendatangi saksi T.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anak di Bawah Umur Bunuh Ayah & Nenek di Lebak Bulus Jakarta, Ibunya Berhasil Selamat
Kemudian, saksi T bersama saksi G langsung menangkap pelaku yang saat itu pada bagian tangan kanan dan tangan kirinya, serta pakaian terlihat berlumur darah (warna merah).
Adapun saat ini petugas masih mendata nama-nama ketiga korban.
Kasus ini juga masih dalam penyelidikan polisi.
Kronologi luka tusuk juga belum diungkap lebih lanjut.
Motif pelaku melakukan hal tersebut juga belum diketahui.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.