Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pengasuh di Depok Siram Air Panas ke Punggung Balita, Kesal Korban Menangis

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkap motif tersangka yang sampai melakukan perbuatan tindak pidana.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Motif Pengasuh di Depok Siram Air Panas ke Punggung Balita, Kesal Korban Menangis
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Tersangka Seftyana (35) penyiram punggung balita 1,3 tahun dengan air panas di Daycare Kiddy Space Cabang Pengasinan Bumi Sawangan Indah, Kota Depok, Jawa Barat. 

Sekira pukul 07.30 WIB, saksi A pengasuh lainnya datang dan segera menghubungi pelapor (orang tua korban).

Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit guna menjalani pengobatan.

“Pada saat kejadian itu di TKP hanya ada korban dan tersangka,” papar Kapolres.

Tersangka dipersangkakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Tersangka terancam bui 3 tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas