Di Depok, Pemberian Makanan Tambahan Lokal ke Balita-Bumil Manfaatkan Marketplace
program PMT dengan bahan pangan lokal berfokus pada anak balita dengan kondisi berat badan tidak naik, berat badan kurang, serta kurang gizi
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan Kota Depok melaksanakan program pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal. Program yang dimulai pada 13 September 2024 itu menyasar 2.197 anak balita dan 279 ibu hamil yang tersebar pada 38 puskesmas di Kota Depok.
Program pemberian makanan tambahan (PMT) berbahan pangan lokal untuk 2.197 anak balita berlangsung selama 56 hari, yakni mulai tanggal 13 September-16 November 2024. Sementara itu, PMT lokal untuk 279 ibu hamil dijadwalkan berlangsung 84 hari, yakni 13 September hingga 19 Desember 2024.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, dr. Mary Liziawati, mengatakan, program PMT dengan bahan pangan lokal berfokus pada anak balita dengan kondisi berat badan tidak naik, berat badan kurang, serta kurang gizi.
Sementara itu, ibu hamil (bumil) yang masuk kriteria adalah ibu hamil kurang energi kronis (KEK) dan berisiko KEK. Pangan lokal yang diberikan berupa makanan lengkap siap santap dan/atau kudapan secara bergantian setiap hari.
“Kami memastikan makanan yang disalurkan adalah produk lokal berkualitas yang mendukung kebutuhan gizi bagi ibu dan anak di Kota Depok," ungkap Mary.
Baca juga: Makanan Tambahan untuk Balita dan Ibu Hamil Percepat Penurunan Stunting Nasional
"Dengan adanya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan UMKM lokal, kami berharap program ini dapat membawa dampak positif yang signifikan terhadap pengurangan angka stunting di Kota Depok," ujar Mary.
Program PMT berbahan pangan lokal memanfaatkan teknologi informasi melalui pemesanan secara online atau dalam jaringan (daring).
Dinkes Kota Depok bekerja sama dengan Mbizmarket, platform daring mitra Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), yang memungkinkan pengadaan dan distribusi makanan tambahan berlangsung efisien.
Pemesanan melalui platform “marketplace” mendorong proses distribusi makanan tambahan menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien.
Pelaksanaan PMT lokal di Depok memastikan UMKM lokal menyediakan bahan pangan bergizi, serta pengawasan ketat oleh tim kualitas dan gizi, sehingga setiap makanan yang didistribusikan telah memenuhi standar gizi nasional sesuai peraturan dari Kementerian Kesehatan. Jumlah UMKM yang dilibatkan sebagai penyedia makanan tambahan berjumlah 38 UMKM, yakni 1 penyedia untuk 1 puskesmas.
Program PMT lokal dengan memanfaatkan teknologi secara daring merupakan salah satu inovasi pemerintah Kota Depok dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pemanfaatan marketplace diharapkan dapat menjangkau kelompok sasaran secara lebih luas, serta menjadi salah satu langkah strategis dalam mengatasi masalah gizi di Kota Depok.
“Penggunaan platform online dalam pengadaan PMT lokal mendorong pengadaan barang dan jasa lebih akuntabel, melibatkan UMKM, serta memudahkan puskesmas dan penyedia dalam bertransaksi,” kata Mary.
Pada tahun 2025, pemberian PMT berbahan pangan lokal di Depok direncanakan tetap melibatkan 38 puskesmas. PMT lokal merupakan program reguler karena menjadi menu wajib dari Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Kesehatan (DAK BOK) Puskesmas hingga tahun 2025.
CEO & Co - Founder Mbizmarket, Ryn Mulyanto Riyadi Hermawan, mengemukakan, pelaksanaan program PMT di Depok dengan teknologi berbasis daring memastikan UMKM penyedia telah terverifikasi.
Ini karena mereka memiliki peran dan tanggung jawab dalam pengadaan dan distribusi makanan, serta pemantauan terhadap proses distribusi makanan hingga sampai kepada penerima manfaat.
“Kami senang platform Mbizmarket dapat dimanfaatkan untuk mendukung program PMT di Depok. Teknologi platfrom Mbizmarket berbasis daring dimanfaatkan untuk mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan di berbagai kota dan kabupaten di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 atau PMK 58, Mbizmarket sebagai wajib pungut (WAPU) bertugas membantu memungut dan menyetor pajak penyedia; dan yang terpenting menjalankan program secara transparan dan akuntabel.