Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengasuh Daycare di Kota Depok Siram Balita Pakai Air Panas, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus kekerasan terhadap balita di daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok, Jawa Barat kembali terjadi.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pengasuh Daycare di Kota Depok Siram Balita Pakai Air Panas, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Tersangka Seftyana (35) penyiram punggung balita 1,3 tahun dengan air panas di Daycare Kiddy Space Cabang Pengasinan Bumi Sawangan Indah, Kota Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan terhadap balita di daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok, Jawa Barat kembali terjadi.

Pada awal Agustus 2024 lalu, seorang influencer parenting bernama Meita Irianty melakukan penganiayaan ke balita di daycare Wensen School Depok.

Terbaru, kasus penganiayaan kembali di Depok.

Seorang pengasuh daycare bernama Seftyana (35) menyiram balita berusia satu tahun dengan air panas.

Korban yang berinisial KCB disiram air panas saat berada di tempat penitipan anak KIDDY Space, Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Senin (2/12/2024) lalu.

Aksi penganiayaan ini dikonfirmasi Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.

Mengutip TribunnewsDepok.com, kejadian tersebut bermula ketika korban buang air besar.

Berita Rekomendasi

Di saat yang sama, pengasuhnya sedang merebus air.

“Waktu itu anaknya masih tidur dan ketika bangun ingin buang air besar, pada saat itu juga pengasuhnya si tersangka sedang merebus air,” sambungnya.

Seftyana yang kini jadi tersangka itu pun membawa korban untuk buang air besar dan membersihkannya.

Namun, korban terus menangis hingga tersangka menyiramkan air mendidih yang sedang direbus ke tubuh KCB.

Baca juga: Motif Pengasuh di Depok Siram Air Panas ke Punggung Balita, Kesal Korban Menangis

“Karena kulitnya melepuh lalu disiram lagi pakai air dingin,” ungkapnya.

Korban pun menderita luka melepuh dari punggung hingga leher dan telinga.

Kini, Seftyana pun harus bertanggung jawab dan dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus Penganiayaan di Daycare Depok

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas