Berkas Kasus Anak Bunuh Ayah & Nenek di Jaksel Dilimpahkan ke Jaksa, Motif Pembunuhan Masih Didalami
Berkas perkara yang telah dilengkapi tersebut saat ini sudah diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh remaja berinisial MAS (14) terhadap ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Berkas perkara yang telah dilengkapi tersebut saat ini sudah diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti.
Baca juga: Ponsel Milik Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Diperiksa, Polisi Tak Temukan Hal Aneh
"Iya sudah (berkas dilimpahkan), di Kejaksaan Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Nantinya, jika hasil penelitian jaksa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian bakal menyerahkan tersangka untuk disidangkan.
Namun sebaliknya, jika jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, maka polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Di sisi lain, AKP Nurma Dewi belum mengungkap motif MAS melakukan pembunuhan tersebut. Hal ini karena penyidik masih butuh pendalaman.
Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.
"Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat," jelasnya.
Sebelumnya, anak di bawah umur berinisial MAS (14) membunuh ayah dan neneknya secara sadis menggunakan senjata tajam pisau.
Baca juga: Motif MAS Bunuh Ayah dan Nenek Diduga Akibat Dipaksa Belajar, Polisi Bilang MAS Merasa Bukan Paksaan
Ibu pelaku juga ditikam, namun berhasil selamat dengan kondisi berlumuran darah.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.
MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Hal ini mengingat status tersangka masih di bawah umur, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.