Kronologis Pembunuhan Wanita Setengah Telanjang di Tangerang, Pelaku Pura-pura Ajak Korban Foto-foto
Polisi mengungkap siasat INI (27), pria yang membunuh wanita rekan kerjanya hingga jasadnya dibuang di semak-semak kawasan Kali Cisadane Tangerang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi mengungkap siasat INI (27), pria yang membunuh wanita yang merupakan rekan kerjanya berinisial IK (22) hingga jasadnya dibuang di semak-semak kawasan Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati dengan ucapan korban.
Korban sebelumnya sempat memberi pendapat negatif terhadap pelaku.
Korban menyebut pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.
Dari rasa sakit hati tersebut, pelaku pun langsung merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan awalnya pelaku dan korban pergi ke sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Setengah Telanjang yang Ditemukan di Semak-Semak di Tangerang
Pelaku lantas mengajak foto-foto agar tak dicurigai korban.
"Pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto," kata Zain dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Saat korban asyik foto-foto, pelaku memukulnya dengan kayu yang didapat di sekitar lokasi hingga korban tersungkur.
Korban saat itu sempat melawan dan meronta-ronta saat pelaku melakukan aksinya.
Namun, pelaku langsung membekap mulut korban dan memukulnya dengan tangan kosong hingga korban tak sadarkan diri.
Setelahnya, pelaku menyeret tubuh korban yang sudah tewas itu ke semak-semak agar jasadnya tak diketahui orang lain.
Kemudian, pelaku pun kabur dengan membawa sepeda motor korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Setengah Telanjang yang Ditemukan di Semak-Semak di Tangerang
Zain mengatakan setelah jasad korban ditemukan, polisi pun melakukan penyelidikan hingga diketahui jika korban bersama pelaku sebelum tewas.
Lalu, pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sampai akhirnya polisi menemukan titik terang dari teman korban yang menerima gadaian sepeda motor yang dibawa pelaku sebelumnya.
Dari sana, Zain mengatakan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Saat diinterogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati," ucapnya.
Sakit Hati Dihina
Sebelumnya, jasad wanita berinisial IK (22) ditemukan dalam kondisi setengah telanjang di sebuah semak-semak di kawasan Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/12/2024) sore.
Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap pelaku INI, yang tak lain rekan kerja korban.
Dari penangkapan tersebut, terungkap pembunuhan terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 petang hingga jasad korban ditemukan pada Rabu 4 Desember 2024 petang oleh warga yang hendak mancing di lokasi kejadian.
Zain mengatakan awalnya pelaku dan korban janjian untuk bertemu di kawasan Simpang Cadas, Tangerang setelah pulang kerja.
"Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban," jelasnya.
Dari pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksinya itu karena sakit hati atas ucapan pelaku.
"Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya," ungkap Zain.
Zain mengatakan saat mereka berdua pergi bersama, korban bercerita jika dirinya tengah menyukai seseorang.
Namun, entah mengapa pelaku malah bertanya kepada korban untuk meminta pendapat soal kepribadian pelaku.
Saat itu, kata Zain, korban memberi pendapat negatif karena pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.
Atas perbuatannya INI dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.