George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyatakan yang bersangkutan melanggar Pasal 351 KUHP dam terancam hukuman lima tahun penjara
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan George Sugama Halim, anak bos tukang roti di Jakarta Timur, yang menganiaya seorang karyawati menjadi tersangka.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).
"Telah ditetapkan jadi tersangka," katanya kepada wartawan.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyatakan yang bersangkutan melanggar Pasal 351 KUHP.
Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Namun saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap George Sugama Halim karena masih dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: George Sugama Halim Ditangkap di Hotel Sukabumi, Beralasan Menenangkan Diri
Sebelumnya, polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya Dwi seorang karyawati.
George pria berbadan gempal itu diketahui berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat.
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian membekuk yang bersangkutan.
Pengidik awalnya mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap.
"Penangkapan sekitar pukul 00.00 WIB, dini hari tadi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).
Terlihat penyidik beberapa kali mengetuk pintu hotel yang pada akhirnya dibukakan.
Selain pelaku juga ada seorang pria lain didalam kamar saat pelaku ditangkap.
Ketika ditangkap, George tidak melakukan perlawanan, dia tampak baru bangun tidur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut pihaknya turut melakukan pengejaran terhadap pelaku membantu Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.
"Tim gabungan unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ, bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap target," ungkap Wira.
George digiring dari tempat persembunyiannya mengikuti penyidik setelahnya.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu mengatakan, yang bersangkutan kini masih diperiksa intensif.
"Selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Rovan.