Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesumbar Kebal Hukum George Sugama Tak Terbukti, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Sesumbar kebal hukum dari George Sugama tidak terbukti. Nyatanya, dia saat ini ditetapkan jadi tersangka penganiayaan dan terancam 5 tahun penjara.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sesumbar Kebal Hukum George Sugama Tak Terbukti, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
Ist
Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya Dwi seorang karyawati di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari. Sesumbar kebal hukum dari George Sugama tidak terbukti. Nyatanya, dia saat ini ditetapkan jadi tersangka penganiayaan dan terancam 5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama George Sugama Halim, anak dari bos toko roti yang beroperasi di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur menjadi sorotan usai viral video dirinya di media sosial melakukan penganiayaan terhadap karyawannya berinisial DAD (19).

George sudah ditangkap oleh tim gabungan dari Direskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (15/12/2024) malam.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Benar (George ditangkap). (Penangkapan) di hotel di Sukabumi," katanya pada Tribunnews.com, Senin (16/12/2024).

Selain itu, Ade Ary juga menyebut George telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Adapun ancaman hukuman maksimal yang bakal diterima George adalah lima tahun penjara.

"Benar (George sudah menjadi tersangka). (Dijerat) Pasal 351 KUHP (tentang Penganiayaan)," tuturnya.

Berita Rekomendasi

George Sempat Klaim Kebal Hukum

Sebelum ditangkap, George mengeklaim dirinya kebal hukum. Bahkan, dia juga tega menghina korban dengan sebutan orang miskin.

Baca juga: Kondisi Pegawai Toko Roti Korban Penganiayaan George Sugama, Gaji Belum Dibayar dan Alami Trauma

Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana menegaskan bahwa terlapor tak kebal hukum.

“Dalam perkara ini, pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor,” jelas Lina.

Sementara klaim dari George itu sempat dilontarkan kepada korban.

DAD menyebut klaim tersebut disampaikan George saat melakukan penganiayaan kepadanya menggunakan wadah selotip dan dilempari meja.

“Bilang saya ‘miskin, babu’ terus dia juga bilang ‘Orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum’,” katanya dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas