Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Penganiayaan Anak Bos Roti Terpaksa Jual Motor untuk Polisikan George Halim

Korban Dwi harus menjual motornya untuk seret George Halim ke penjara. Uang tersebut digunakan untuk bayar pengacara yang kerjanya tak maksimal

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Korban Penganiayaan Anak Bos Roti Terpaksa Jual Motor untuk Polisikan George Halim
Pos Belitung/Tribun Jakarta
Anak bos toko roti di Cakung (kiri) dan korbannya (kanan) - Korban Dwi harus menjual motornya untuk seret George Halim ke penjara. Uang tersebut digunakan untuk bayar pengacara yang kerjanya tak maksimal 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos roti, George Sugama Halim.

George diketahui menganiaya karyawannya hingga alami sejumlah luka di tubuhnya.

Korban, Dwi Darmawati (19) pun menceritakan kepiluannya.

Selain menjadi korban, ia juga terpaksa menjual motornya untuk menyeret George ke penjara.

"Sampai jual motor karena setiap kali ada info, dia (pengacara) ke rumah minta duit," ujar Dwi.

Meski begitu, pengacara tersebut dinilai tidak bekerja secara maksimal.

Padahal, ia sudah menghabiskan Rp12 juta untuk membayar pengacara tersebut.

Berita Rekomendasi

"Katanya buat operasional agar kasus biar cepet,"

"Tapi selalu bilang tunggu lagi diproses,"

"Ntar saya kabarin lagi," kata Dwi menirukan perkataan pengacara. 

Mengutip TribunJakarta.com, Dwi sudah memakai dua pengacara sebelum kasusnya viral.

Baca juga: Fakta Foto George dengan Tiga Anggota TNI AD, Terjadi Tahun 2021 dan Tak ada Upaya Melindungi

Namun, pihak keluarga tak setuju dengan pengacara pertama karena disediakan oleh pemilik toko roti.

"Kuasa hukum pertama itu dari bos saya, kita enggak mau,"

"Mama akhirnya ganti pengacara. Pengacara ini yang minta duit," ujar Dwi.

George Sesali Perbuatannya

Diketahui, aksi penganiayaan tersebut terjadi di Cakung, Jakarta Timur.

George menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu dan dua bulan berselang usai dilaporkan, ia diringkus polisi.

Mengutip TribunJakarta.com, George mengaku menyesali perbuatannya.

"Khilaf, saya khilaf," kata George saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Kini, George telah ditetapkan jadi tersangka.

Saat ditanya awak media motif melakukan penganiayaan, George hanya bungkam.

"No comment," ujar George Sugama Halim.

Diketahui, George menganiayan seorang karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati alias D (19) hingga korban mengalami pendarahan di kepala.

Tangan, kaki, hingga pinggang korban juga mengalami memar.

D dianiaya oleh George pada Kamis (17/10/2024).

Korban sempat dilempar patung, mesin EDC, kursi, hingga loyang untuk membuat kue, setelah menolak permintaan pelaku untuk mengantarkan makanan yang dipesan ke kamar pribadi.

Baca juga: Mengadu ke DPR, Pegawai Toko Roti di Jakarta Timur Ungkap Detik-detik Dianiaya Anak Bosnya

Setelah kejadian Dwi sudah melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, tapi setelah dua bulan berlalu dia tidak kunjung menerima informasi penetapan George sebagai tersangka.

George sendiri diringkus di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024). 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menuturkan George mengaku terancam hingga memilih pergi bermalam di salah satu hotel di Sukabumi.

"Kenapa mereka di Sukabumi. Setelah kami menggali informasi dari orang tua, mereka menyatakan ke Sukabumi untuk menenangkan diri," kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin.

George berada di Sukabumi bersama keluarganya dan pihak keluarga mengaku ketakutan atas kasus ini.

"Karena kasus ini menyebabkan mereka (keluarga dan GSH) sangat ketakutan, merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP (tempat kejadian perkara) sendiri," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kisah Pilu Dwi, Terpaksa Jual Motor Demi Seret George Halim Pelaku Penganiayaan Masuk Penjara

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim/Rr Dewi Kartika H)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas