Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi jadi Tersangka, George Terancam 5 Tahun Penjara, Aniaya Pegawai Toko Roti karena Kesal

George Sugama Halim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai toko roti di Jakarta Timur. Ia terancam 5 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Resmi jadi Tersangka, George Terancam 5 Tahun Penjara, Aniaya Pegawai Toko Roti karena Kesal
Kolase Tribunnews/Facebook George Sugama Halim
George Sugama Halim, anak bos toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur resmi ditahan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pegawainya. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D (19).

George merupakan anak pemilik toko roti yang terletak di Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

"Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," paparnya, Senin, dikutip dari TribunJakarta.com.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

"Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi D.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Sejumlah Karyawan Toko Roti Lindayes Mengundurkan Diri Buntut Penganiayaan George Sugama Halim

Kondisi Korban

D mengaku mendapat penganiayaan pada Kamis (17/10/2024) lalu.

Setelah dianiaya, D memutuskan berhenti bekerja di toko roti tersebut, namun pemilik toko roti belum membayarkan gajinya.

"Gaji saya enggak dikasih (bulan Oktober), disuruh transfer enggak mau. Malah saya disuruh datang ke toko. Saya enggak mau dateng karena takut ada anaknya (George) di toko," tuturnya, Minggu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas