Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana yang Dilantik Anies Baswedan Tahun 2020

Kejaksaan Tinggi Jakarta memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana kasus dugaan korupsi.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Profil Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana yang Dilantik Anies Baswedan Tahun 2020
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana, saat ditemui awak media, di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana kasus dugaan korupsi.

Lembaga yang dipimpinnya disinyalir menyelewengkan uang daerah sampai Rp 150 miliar dengan cara mencairkan dana dari kegiatan fiktif.

Kejati DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan dan menyita ratusan stempel palsu yang diduga menjadi alat laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif itu. 

Lantas seperti apa profil Iwan Henry Wardhana

Profil

Iwan Hendry Wardhana lahir pada 21 November 1975.

Ia dilantik menjadi Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta sejak 2020 oleh Anies Baswedan yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Tribun Jakarta, Iwan Hendry sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta sejak 30 tahun silam.

Iwan sudah bekerja untuk Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 1994 silam.

Ia memiliki rekam jejak karir panjang, dari mulai staf kelurahan, hingga kini bisa menjabat kepala dinas.

Pria berusia 48 tahun itu, merupakan lulusan S1 jurusan Ekonomi Universitas Trisakti pada 1998.

Setelahnya ia mendapat gelar Master in Urban Development dari Universitas Indonesia pada 2004.

Ia juga mengambil jurusan Doctoral Programme School of Strategic and Global Studies di University of Indonesia pada tahun 2020 hingga sekarang.

Jejak Karier 

Iwan memulai kariernya di Jakarta yang dimulai dari staf Kelurahan Jati, Jakarta Timur tahun 1994.

Ketika itu, ia baru berusia sekitar 18 tahun dan telah 1 tahun lulus dari Sekolah Menengah Atas.

Bertahun-tahun bekerja sebagai Staff Tata Usaha, ia akhirnya memperoleh pekerjaan yang lebih baik di era tahun 2000an.

Ia menjabat sebagai Kepala Penyusunan Program di Dinas Kebersihan DKI Jakarta sejak 2007 hingga 2012.

Selain bekerja di Pemprov DKI Jakarta, Iwan juga pernah magang atau internship di Jepang pada 2007. 

Pada tahun 2015, Iwan kemudian bekerja di Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN).

Iwan lantas beralih ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.

Sejumlah jabatan pernah ia duduki, termasuk saat itu menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.

26 tahun mengabdi untuk Pemprov DKI Jakarta, Iwan akhirnya bisa menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas pada 2020.

Sebagai informasi, Dinas Kebudayaan pertama kali diadakan pada 2020 saat era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Anies memecah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Kebudayaan.

Anies pula yang mengangkat Iwan Henry Wardhana sebagai kepala dinas pertama Dinas Kebudayaan Jakarta tersebut.

Harta Kekayaan Capai Rp 9,6 Miliar 

Iwan Henry Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.

Berdasarkan data dari LHKPN, Iwan memiliki kekayaan sebesar Rp 9.668.585.623 (Rp9,6 miliar).

Dirinya tercatat mempunyai empat aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur dengan total nilai Rp 9.300.000.000.

Lebih lanjut, Iwan memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil Honda City Z tahun 2000 senilai Rp 70.000.000.

Aset lain yang dimiliki Iwan Henry adalah kas dan setara kas sejumlah Rp 1.098.585.623.

Adapun Iwan Henry Wardhana tertulis mempunyai utang sebesar Rp 800.000.000.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Disbud yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Setiabudi, Jakarta Selatan, digeledah penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta.

Penggeledahan dilakukan mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan Disbud yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahroni Hasibuan, dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

Anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta mencapai Rp 150 miliar.

Syahroni menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lain, yakni Kantor EO GR-PRO di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari lima lokasi ini, penyidik penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, dan flashdisk untuk dilakukan analisis forensik.

Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Rp 1 Miliar Terkait Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Ditemukan di Rumah ASN

“Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Dilantik Anies, Ini Rekam Jejak Iwan Henry Wardhana dari Staff TU Hingga Jabat Kadis Kebudayaan DKI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas