Melody Sharon Tersangka Kasus KDRT Diberi Usaha Salon oleh Suami, Kini Hadapi Kasus Dugaan Perzinaan
Melody Sharon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diketahui diberikan usaha salon oleh AG. Kini hadapi kasus dugaan perzinahan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Anita K Wardhani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.
Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.
"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG," ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).
AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.
Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
Polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.