Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami di Jakarta Timur Jadi Korban KDRT Usai Pergoki Istrinya Selingkuh, Pelaku Ditangkap Polisi

Setelah terjatuh AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tak direspons.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Suami di Jakarta Timur Jadi Korban KDRT Usai Pergoki Istrinya Selingkuh, Pelaku Ditangkap Polisi
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). MS (31) seorang istri di Jakarta Timur ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Metro Jakarta Timur akibat melindas suaminya AG (35). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MS (31) seorang istri di Jakarta Timur ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Metro Jakarta Timur akibat melindas suaminya AG (35).

Sang istri tega melakukan itu setelah sang suami memergokinya selingkuh dengan pria lain.

Baca juga: Bukan Selingkuh, Tengku Dewi Cerai dari Andrew karena Cekcok, Buntut Suami Gaul dengan Bukan Muhrim

Peristiwa istri lindas suami tersebut terjadi di Cipayung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku saat ini sudah ditangkap.

Baca juga: Galiech Ridha Klarifikasi soal Isu Dirinya Selingkuh, Poligami, hingga Pindah Agama

"Tersangka ditangkap," katanya kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Nicolas menyebut penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada wanita MS.

Namun demikian yang bersangkutan absen dalam pemanggilan tersebut.

Berita Rekomendasi

Status kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Pada panggilan kedua, pelaku akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan di mana MS ditetapkan menjadi tersangka.

"Kedua kita panggil, tersangka datang. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kita lakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, kita naikkan kepada status penetapan tersangka dan selanjutnya kita melakukan pemeriksaan," ujarnya.

MS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur atas tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus itu viral di media sosial ketika pria beranak dua memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Korban mengalami luka patah tulang akibat insiden tersebut.

Baca juga: Disebut Bersama Pria Lain di Tempat Eksklusif , Pihak Paula Verhoeven Bantah Bukti Selingkuh

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas