Buntut Panjang Penembakan Bos Rental, Kapolsek Cinangka dan 2 Anak Buahnya Akan Ditindak Tegas
Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan dan dua anak buahnya akan ditindak tegas buntut tolak pendampingan terhadap bos rental korban penembakan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RA, dan KIk BA.
Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan, ketiganya telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.
Ketigasnya juga akan menjalani proses penahanan sementara selama 20 hari ke depan, sejak Sabtu (4/1/2025).
"Yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka)."
"Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu," ungkapnya.
Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, dua oknum berasal dari satuan khusus pasukan elite TNI AL yakni Kopaska Armada I.
Kopaska adalah Komandan Pasukan Katak, unit khusus elite milik TNI AL.
Sementara satu orang tentara lainnya berasal dari kapal tanker milik TNI AL.
"Dari satu itu adalah KRI Bontang," ucap Denih.
Adapun senjata yang digunakan oknum TNI AL untuk menembak bos rental, Ilyas Abdurrahman (49), berstatus resmi.
Denih menjelaskan, senjata tersebut adalah senjata inventaris yang melekat pada Sertu AA.
Menurut Denih, AA berasal dari Satuan Armada I yang mendapatkan tugas sebagai ADC atau ajudan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Gita Irawan/Erik S, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.