Kronologi Lengkap Sekeluarga Ditangkap karena Terlibat Pengeroyokan Wanita Berusia 40 Tahun di Pluit
Polisi menangkap lima orang terkait pengeroyokan wanita di tengah jalan di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap lima orang terkait pengeroyokan wanita di tengah jalan di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025) lalu.
Kelima orang itu ditangkap setelah membuat korban, wanita berinisial ER (41), mengalami luka-luka sampai berlumuran darah.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Wan Deni Ramona mengatakan, penangkapan terhadap kelima orang itu dilakukan kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.
Dari kelima orang itu, tiga di antaranya merupakan satu keluarga, yakni seorang ibu K (41) dan dua anaknya, anak perempuan CK (15) serta anak laki-laki berinisial E (20).
Selain dikeroyok, ER juga dilecehkan di tengah jalan.
Pengeroyokan dan pelecehan diduga dipicu oleh kecemburuan terkait masalah perselingkuhan antara ER dan suami dari salah satu pelaku
Hal itu diungkapkan oleh Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKP Lukman.
"Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan diduga dia (korban) selingkuh sama suaminya tersangka," kata AKP Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Namun, Lukman menegaskan hingga kini, dugaan perselingkuhan tersebut belum bisa dibuktikan.
"Faktanya, kan belum bisa dibuktikan, belum tahu, suaminya harusnya menjelaskan ke istrinya atau tersangka," ujar Lukman.
Dalam kejadian ini, ER tidak hanya mengalami penganiayaan fisik, namun juga pelecehan.
Lukman menyebutkan para pelaku memaksa membuka pakaian korban di depan umum.
"Korban dikeroyok, ada video mau ditelanjangi. Sesuai video, ditelanjangi ditarik bawahnya (celana)," ujar Lukman.
Polisi kini sedang menyelidiki lebih lanjut soal dugaan perselingkuhan dan pelaku penganiayaan ini.
5 Orang Ditangkap
Polisi telah menangkap lima orang dalam kasus pengeroyokan dan pelecehan terhadap seorang wanita di tengah jalan Pluit ini.
Dari kelima orang yang ditangkap, tiga di antaranya adalah satu keluarga, yaitu seorang ibu K (41) serta dua anaknya, anak perempuan CK (15) dan anak laki-laki E (20).
CK diketahui masih duduk di bangku SMP.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Wan Deni Ramona, menyatakan penangkapan terhadap kelima orang itu dilakukan kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.
"Peristiwa itu terjadi Minggu tanggal 5 Januari. Pada saat itu memang terdapat di video adanya dugaan pengeroyokan, dan juga terdapat pelecehan juga di situ ya," kata Wan Deni, Selasa.
Wan Deni menyebutkan polisi masih memeriksa ketiga orang tersebut, yang kini berpotensi menjadi tersangka.
Pemeriksaan polisi tersebut juga mendalami motif di balik pengeroyokan yang dilakukan satu keluarga ini.
"Kami masih dalami. Mengarah ke masalah pribadi, mungkin ada ya," sebutnya.
Sebelumnya, video viral di media sosial merekam sejumlah orang menganiaya seorang wanita di Jalan Raya Pluit Selatan, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam video tersebut, terlihat korban dianiaya berkali-kali oleh beberapa pelaku, yang di antaranya dua wanita dan seorang pria.
Video viral itu juga merekam para pelaku menghina korban yang tak berdaya hingga berlumuran darah di tengah jalan.
Mengenai video viral ini, Ketua RW setempat, Ari Muhayar, mengungkapkan kejadiannya.
Dikatakan Ari, diduga para pelaku yang menganiaya korban itu adalah satu keluarga.
"(Pelakunya) ada beberapa orang lah. Artinya satu hingga dua orang adanya terjadinya pengeroyokan tersebut," kata Ari.
Ari menjelaskan pihaknya menerima laporan dari petugas keamanan, korban yang mengontrak di RW 08 Pluit mengalami babak belur.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, ER mengalami luka lebam di wajah, pelipis, dan alis.
Aksi pengeroyokan ini pun terekam oleh warga sekitar dan videonya menjadi viral di media sosial.
"Kalau menurut terakhir korban katanya ada patah tulang di bawah pelipis ini, pelipis mata."
"Iya, kalau saya kan lihat fotonya saja ya. Malam itu pada berdarah semua mukanya," terangnya. (TribunJakarta/Gerald) (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.