Peran Dua DPO Kasus Penggelapan Mobil yang Berujung Penembakan Bos Rental, Ini Penjelasan Kapolda
IH yang menyuruh tersangka AS menggelapkan mobil dengan cara menyewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Berbekal satu GPS yang masih aktif, mereka mengikuti pergerakan kendaraan yang sempat berpindah lokasi di sekitaran Pandeglang, hingga akhirnya terdeteksi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Baca juga: Polisi Buru Tersangka Lain di Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental yang Tewas Ditembak
"Disitulah terjadi upaya perampasan, pengambil alihan dari pihak rental tapi karena adanya situasi tarik-menarik disana sehingga terjadilah peristiwa penembakan," ungkap Suyudi.
Para tersangka disangkakan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Kasus penggelapan kendaraan berdasarkan LP/B/1/2024/SPKT./POLSEK RAJEG/ POLRES KOTA TANGERANG.
Suyudi menerangkan laporan tersebut dilayangkan Agam Muhammad Nasrudin, warga Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penggelapan mobil Honda Brio warna oranye bernomor polisi B 2694 KZO yang terjadi di tempat rental CV Makmur Raya pada 2 Januari 2025, pukul 00.15 Wib.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.