Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Anggota Polsek Palmerah Dipecat karena Malas Dinas dan Memilih Berada di Rumah

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran sudah melakukan pembinaan dan teguran kepada kedua anggota tersebut namun kedua anggota itu ulangi perbuatannya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Anggota Polsek Palmerah Dipecat karena Malas Dinas dan Memilih Berada di Rumah
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi - Dua dari anggota Polsek Palmerah yakni Bripka Novianto dan Briptu Ahmad Ibram Rismawan dipecat gara-gara malas dinas dan pilih berada di rumah 

 4. M Junaedi Basat Samapta Polres Metro Jakbar melanggar desersi.

Baca juga: Kapolsek Cinangka Terancam Sanksi PTDH Buntut Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Ini Kesalahannya

5. Aipda Imrananto Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk melanggar perzinaan.

- Putusan Sidang KKEP  Tingkat Banding No. PUT BANDING/17/IV/2024/Kom Banding 5 April 2024.Melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 dan Pasal 11 huruf b dan huruf c dan huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP.

6. Brigadir Yopi Sanjaya Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat melanggar desersi dan penyalahgunaan narkoba.

Putusan Sidang KKEP  No. PUT/07/V/2024/KKEP t21 Mei 2024 Pasal 13 huruf (e) Perpol No. 7 Yh. 2022 dan Pasal 14 ayat (1)  huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003.

7. Brigadir Rizky Katma Baskara Banitsamapta Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat melanggar desersi.

Putusan Sidang KKEP No. PUT/18/IX/2024/KKEP 3 September 2024 sesuai pasal 14 ayat (1)  huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003.

Rekomendasi Untuk Anda

8. Briptu Made Ari Murtika Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat melanggar penyalahgunaan narkoba

Putusan Sidang KKEP  No. PUT/08/V/2024 21 Mei 2024.

Putusan Sidang KKEP  Tingkat Banding No. PUT BANDING/38/VIII/2024/Kom Banding 24 Agustus 2024.

Melanggar Pasal 13 huruf e Perpol No. 7 Th. 2022.9. Bripda Imam Rismawan Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat melanggar desersi.

Putusan Sidang KKEP  No. PUT/16/IX/2024 3 September 2024;

Melanggar psl 14 ayat (1)  huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003. 

 


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 9 Polisi di Jakarta Barat Dipecat Awal Tahun Ini, Ada yang Kasus Narkoba hingga Zina, https://jakarta.tribunnews.com/2025/01/08/9-polisi-di-jakarta-barat-dipecat-awal-tahun-ini-ada-yang-kasus-narkoba-hingga-zina?page=all#goog_rewarded.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas