Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Pelarian Nanang Gimbal Usai Bunuh Sandy Permana, Uang Habis Hingga Ditangkap Saat Makan Roti

Nanang Gimbal, tersangka kasus pembunuhan aktor Sandy Permana ditangkap polisi saat sedang menikmati roti bakar di sebuah warung Kabupaten Karawang.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Cerita Pelarian Nanang Gimbal Usai Bunuh Sandy Permana, Uang Habis Hingga Ditangkap Saat Makan Roti
WartaKota/ Miftahul Munir
Konferensi pers pembunuhan Sandy Permana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). 

Wira mengaku belum mendapatkan informasi tersangka sebagai pecandu minuman keras atau alkohol.

Ia pun bakal mendalami apakah tersangka ini dalam pengaruh minuman keras atau tidak saat melakukan pembunuhan terhadap Sandy Permana.

"Nanti akan kami dalami, artinya ini sebagai bahan kami pendalaman tapi secara faktanya bahwa tersangka melakukan perbuatan itu yang kita simpulkan bahwa perbuatan itu terjadi karena dilihat secara sinis dan si korban meludah ke arah tersangka," imbuhnya.

Kronologis dan Motif Pembunuhan Sandy Permana

Kombes Wira Satya mengungkap kronologis dan motif pembunuhan Sandy Permana.

Sandy Permana dan Nanang Gimbal diketahui bertetangga sejak tahun 2017 di Perumahan Cibarusah Jaya Blok H 4 Nomor 20 RT 05 RW 08 Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pada tahun 2019, Sandy ingin mengadakan acara pesta pernikahan dan mendirikan tenda dekat rumahnya.

Namun, kata Wira, tenda itu memasuki pekarangan rumah Nanang Gimbal dan melakukan pemotongan pohon tanpa izin.

Berita Rekomendasi

"Tersangka tidak menegur korban, karena tersangka tahu korban sangat pemarah. Atas perbuatan korban tersebut tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban," kata Wira.

Setelah acara itu, korban dan tersangka hubungannya tidak harmonis serta tak saling sapa ketika bertemu.

Pada tahun 2020, tersangka dan keluarga memutuskan untuk menjual rumah yang bersebelahan dengan korban.

Lalu, Nanang Gimbal memutuskan untuk mengontrak rumah yang masih satu komplek tapi beda blok.

"Tersangka mengontrak rumah ke blok lain, namun masih dalam lingkup perumahan tersebut yaitu di Blok H 5 Nomor 1," jelas Wira.

Pada Oktober 2024, lanjut Wira, di lingkungannya ada kegiatan rapat untuk mengganti Ketua RT, karena diduga melakukan perselingkuhan dengan salah seorang warga.

Saat itu, korban adu argumen dengan istri ketua RT 05 RW 08 Cibarusah dan sempat mengeluarkan nada tinggi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas