Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Rencanakan Aksinya, Anak Pengacara yang Bunuh Satpam di Bogor Terancam Penjara Seumur Hidup

Rencanakan aksinya, Abraham Michael, tersangka kasus dugaan pembunuhan satpam di Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Rencanakan Aksinya, Anak Pengacara yang Bunuh Satpam di Bogor Terancam Penjara Seumur Hidup
TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat
Abraham Michael, anak Pengacara Farida Felix, dihadirkan dalam rilis kasus dugaan pembunuhan satpam yang menjeratnya, di Polresta Bogor Kota Senin (20/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Abraham Michael, tersangka kasus dugaan pembunuhan satpam di Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman penjara hingga seumur hidup.

Sebagai informasi, Abraham Michael adalah anak dari pengacara Farida Felix.

Abraham Michael tega menusuk Septian (37), satpam yang bekerja di rumah Farida Felix di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, hingga tewas pada Jumat (17/1/2025).

Kapolresta Bogor Kombes Pol Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa tindak pidana anak majikan bunuh satpam itu terjadi pada pukul 02.30 WIB saat korban tidur.

Secara membabi buta, Abraham Michael berkali-kali menghujamkan pisaunya ke tubuh korban.

"Adapun modus operandinya yaitu tersangka menganiaya korban menggunakan senjata tajam yaitu berupa pisau sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Eko saat rilis kasus di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025), dikutip dari YouTube Tribunnews.

Baca juga: Tangis Pengacara Farida Felix Ingin Berlutut Minta Maaf pada Keluarga Satpam yang Dibunuh Anaknya

Disebutkan Eko bahwa Abraham Michael sudah merencanakan aksi untuk menghabisi nyawa sang satpam.

Berita Rekomendasi

Hal itu diketahui karena sebelum mengeksekusi Septian, Abraham Michael terlebih membeli pisau dan palu.

"Jadi tersangka ini sebelum melakukan pembunuhan, tersangka ini membeli pisau terlebih dahulu," terang Eko.

Motif Abraham Michael tega membunuh Septian yakni tersangka kesal pada korban yang disebut sering mengadukannya ke Farida Felix karena kerap pulang larut malam.

"Adapun untuk motif yaitu tersangka merasa kesal kepada korban karena korban sering mengadu kepada ibu tersangka karena pulang larut malam sehingga tersangka sering dimarahi oleh ibunya," ungkap Eko.

Akibat perbuatannya, Abraham Michael dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

"Kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," sebut Eko.

"Dengan ancaman hukumnya paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas