Rencanakan Aksinya, Anak Pengacara yang Bunuh Satpam di Bogor Terancam Penjara Seumur Hidup
Rencanakan aksinya, Abraham Michael, tersangka kasus dugaan pembunuhan satpam di Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Abraham Michael, tersangka kasus dugaan pembunuhan satpam di Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman penjara hingga seumur hidup.
Sebagai informasi, Abraham Michael adalah anak dari pengacara Farida Felix.
Abraham Michael tega menusuk Septian (37), satpam yang bekerja di rumah Farida Felix di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, hingga tewas pada Jumat (17/1/2025).
Kapolresta Bogor Kombes Pol Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa tindak pidana anak majikan bunuh satpam itu terjadi pada pukul 02.30 WIB saat korban tidur.
Secara membabi buta, Abraham Michael berkali-kali menghujamkan pisaunya ke tubuh korban.
"Adapun modus operandinya yaitu tersangka menganiaya korban menggunakan senjata tajam yaitu berupa pisau sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Eko saat rilis kasus di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025), dikutip dari YouTube Tribunnews.
Baca juga: Tangis Pengacara Farida Felix Ingin Berlutut Minta Maaf pada Keluarga Satpam yang Dibunuh Anaknya
Disebutkan Eko bahwa Abraham Michael sudah merencanakan aksi untuk menghabisi nyawa sang satpam.
Hal itu diketahui karena sebelum mengeksekusi Septian, Abraham Michael terlebih membeli pisau dan palu.
"Jadi tersangka ini sebelum melakukan pembunuhan, tersangka ini membeli pisau terlebih dahulu," terang Eko.
Motif Abraham Michael tega membunuh Septian yakni tersangka kesal pada korban yang disebut sering mengadukannya ke Farida Felix karena kerap pulang larut malam.
"Adapun untuk motif yaitu tersangka merasa kesal kepada korban karena korban sering mengadu kepada ibu tersangka karena pulang larut malam sehingga tersangka sering dimarahi oleh ibunya," ungkap Eko.
Akibat perbuatannya, Abraham Michael dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
"Kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," sebut Eko.
"Dengan ancaman hukumnya paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.