Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Kecewa Terduga Aktor Intelektual Kasus Pengeroyokan di Sunter Jakut Masih Berkeliaran

Korban pengeroyokan, Shogi Nur Fuadi, kembali mengkritik kinerja Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Jatanras terkait kasus yang dialaminya.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Korban Kecewa Terduga Aktor Intelektual Kasus Pengeroyokan di Sunter Jakut Masih Berkeliaran
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
POLRES JAKARTA UTARA - Ilustrasi Foto gedung Mapolres Metro Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara diambil Rabu 18 Maret 2020. Korban pengeroyokan, Shogi Nur Fuadi, kembali mengkritik kinerja Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus yang dialaminya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Korban pengeroyokan, Shogi Nur Fuadi, kembali mengkritik kinerja Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Jatanras dalam memproses kasus yang dialaminya.

Pasalnya, hingga saat ini, setelah 8 bulan kasus pengeroyokan ini terjadi, penanganan tidak jelas dan terkesan lamban, padahal terduga pelaku, dugaan tindak pidana dan alat buktinya, sudah ada dan terang.

Kuasa Hukum Shogi, Yohanes Blasius Doy atau biasa disapa Yon, mengaku dirinya dan korban baru mendapatkan informasi informal dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara bahwa 2 terduga pelaku, baru digelar perkara untuk naik tahapan penyidikan pada 20 Desember 2024 lalu. 

Hanya saja, kata Yon, pihaknya tidak tahu, apakah dua terduga pelaku yang merupakan oknum debt collector dan pelaku lapangan, sudah ditetapkan jadi tersangka atau tidak.

"Kami menduga kuat penyidik tidak serius dan tidak profesional menangani kasus pengeroyokan sehingga para terduga pelaku masih belum jelas, apakah sudah jadi tersangka atau tidak dan keduanya hanyalah pelaku lapangan, yang mungkin tidak terlalu tahu kasusnya dan sekedar mencari sesuap nasi," ujar Yon kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

"Yang kami sayangkan dan kecewa juga karena terduga aktor intelektual belum disentuh dan masih bergerak bebas. Kami tidak ingin hanya terduga pelaku lapangan yang dijerat, tetapi terduga pelaku aktor intelektual juga harus diseret dan bahkan dihukum lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yon menambahkan.

Yon mengatakan, merujuk pada alat bukti-alat bukti yang ada selama ini, terduga aktor intelektual kasus pengeroyokan ini diduga adalah oknum pengacara. 

Berita Rekomendasi

Berdasarkan alat bukti yang dimiliki pihaknya, kata Yon, oknum itu tidak hanya hadir di lokasi pengeroyokan, tetapi diduga kuat memprovokasi dan menghasut massa yang hadir untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban Shogi. 

"Karena itu, kami meminta penyidik untuk menjerat terduga aktor intelektual kasus pengeroyokan ini, oknum pengacara dengan Pasal 170 Jo 55 KUHP, turut serta melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan," tandas Yon.

Menurut Yon, tidak terlalu sulit bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka oknum pengacara ini. 

Pasalnya, kata Yon, pihaknya sudah menyerahkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP ke unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, seperti keterangan saksi, hasil visum, dan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku dengan jelas. 

"Ini kan terduga aktor intelektual, oknum pengacara ada, dugaan perbuatannya ada dan alat buktinya juga lengkap, yaitu keterangan lebih dari 2 saksi di BAP dan juga CCTV jelas menunjukkan wajah terduga aktor intelektual. Bahkan alamat dan nomor handphone bersangkutan sudah ada, jadi tidak sulit bagi penyidik untuk menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka," jelas dia.

"Karena itu, kita pertanyakan profesionalisme penyidik dalam menangani kasus tersebut, ini sudah 8 bulan, tetapi terduga pelaku lapangan dan terduga aktor intelektualnya, masih bebas berkeliaran," tambah Yon.

Yon pun meminta Polda Metro Jaya memberikan atensi terhadap penanganan kasus pengeroyokan tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas