Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korpolairud Polri Bongkar Pengolahan Tambang Ilegal di Bekasi, Sita 5,81 Ton Balok Timah

Keterangan tersangka, aktivitas pengolahan timah ini sudah berlangsung sejak 2023 yang kemudian dikirim ke Korsel dan pekerja digaji Rp5juta per bulan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korpolairud Polri Bongkar Pengolahan Tambang Ilegal di Bekasi, Sita 5,81 Ton Balok Timah
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TIMAH ILEGAL - Korpolairud Baharkam Polri membongkar aktivitas pengolahan tambang ilegal beroperasi di Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 207 balok timah putih dengan total berat 5,81 ton disita di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korpolairud Baharkam Polri membongkar aktivitas pengolahan tambang ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go menyampaikan hasil pengungkapan kasus bahwa tambang itu berupa pengolahan timah di sebuah pergudangan tanpa izin.

Kronologi berawal adanya pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok dengan menggunakan sarana angkutan laut.

Pasir timah ini diketahui masih dibawa ke tempat pengolahan yang informasi awal di seputaran kota Jakarta.

Namun setelah ditelurusi ternyata barang ini dibawa ke pergudangan alamat di Jalan Lurah Namat Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

Berdasarkan laporan masyarakat, kemudian tim mendatangi lokasi pergudangan tersebut pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.

“Untuk TKP-nya sendiri ini di sebuah gudang-gudang yang tertutup gudang ini milik CV inisial GARU,” kata Donny saat konferensi pers di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Sektor Industri Kenalkan Operasional Dunia Tambang ke Pelajar SMA

Berita Rekomendasi

Di gudang itu diamankan delapan orang, setelah dilakukan pemeriksaan dua orang ditetapkan tersangka yakni Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan inisial J selaku Kepala Operasional gudang pengolahan pasir timah hingga menjadi balok timah putih.

Dan satu tersangka lagi inisial AF berperan Direktur CV GARU. 

“Sampai saat ini sudah dua orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan namun masih ada beberapa orang yang kemungkinan akan ditetapkan sebagain tersangka saat ini masih penyelidikan,” sambung Kasubdit.

Menurut keterangan tersangka, aktivitas pengolahan timah ini sudah berlangsung sejak 2023 yang kemudian dikirim ke Korea Selatan.

Ada beberapa pekerja yang diupah sebesar Rp5 juta per bulan.

“Sudah lima kali pengiriman ini kami sampaikan karena bukan hanya keterangan dari pelaku tetapi juga dikuatkan oleh para pekerja-pekerja atau saksi-saksi yang ada di TKP,” tuturnya.

Barang bukti yang disita dari gudang pengolahan timah ilegal tersebut di antaranya 207 balok timah putih dengan total berat 5,81 ton.

Kemudian toples bening berisi pasir timah, alat pengukur kadar logam serta alat cetakan timah.

Total nilai jual potensi kerugian negara mencapai Rp10 miliar lebih sedangkan tersangka dijerat Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara Jo Pasal 55 ayat (1).

Tersangka terancam pidana selama 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas