Belasan Karyawan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara akan Dilibatkan Bongkar Pagar Laut di Bekasi
Deolipa Yumara mengatakan, pembongkaran pagar laut sepanjang 5 kilometer akan dilakukan pada Selasa (11/2/2025) mendatang
Editor: Eko Sutriyanto
![Belasan Karyawan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara akan Dilibatkan Bongkar Pagar Laut di Bekasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Perwakilan-Koalisi-Masyarakat-Sipil-untuk-Penegakan-Hukum-Deolipa-Yumara-di-Kejaksaan-Agung.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -Buntut dari pemasangan segel yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan membongkar pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Enggan melibatkan aparatur negara, pembongkaran itu akan dilakukan perusahaan dengan melibatkan belasan karyawan perusahaan.
"Jadi kami tidak perlu melibatkan negara, ada 13 pegawai PT TRPN yang bongkar. Biar kami yang mencabut karena kami yang punya dosa, negara kan tidak pernah punya dosa," kata kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara saat dikonfirmasi Minggu (9/2/2025).
Ia mengatakan pembongkaran pagar laut telah dibuat akan dilakukan pada Selasa (11/2/2025).
"Direncanakan secepat-cepatnya (Pembongkaran) hari Selasa," kata Deolipa.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Endus Manipulasi Data di Balik Terbitnya Sertifikat HGB Untuk Area Pagar Laut Bekasi
Namun, ia belum dapat memastikan kapan pagar laut dengan panjang lebih kurang lima kilometer itu rampung namun pekerjaan pembongkaran ditargetkan segera selesai dengan cepat.
“Targetnya selesai secepat-cepatnya, kami bongkar habis," tutupnya.
Sebagai informasi, tindakan pembongkaran pagar laut di Bekasi itu karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai proyek itu tiidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Ini membuat KKP, Rabu (15/1/2025) lalu menyegel proyek tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN memastikan akan berkoordinasi untuk membongkar pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu dipastikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai meninjau pagar laut Bekasi pada Selasa (4/2/2025) seperti dimuat Kompas.com.
Nusron Wahid menemukan dugaan manipulasi sertifikat hak guna bangunan (HGB) di sekitar pagar laut Bekasi.
Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.
Maka dari itu pihaknya akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pembongkaran pagar laut tersebut.
“Apa langkah kita? Bongkar. Langkah kita soal membongkar nanti saya koordinasi dengan Pak (Menteri) KKP,” jelas Nusron dalam tinjauannya ke area pagar laut Bekasi.
"Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut," jelas Nusron Wahid.
Dijelaskan Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Nusron menjelaskan, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.
"Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektar. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektar," ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektar.
Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, tetapi dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.
Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Nusron menegaskan pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum.
Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Terkait dengan tanah yang sudah terbit Sertifikat HGB pada tahun 2013, Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertifikat tersebut.
"Karena usia Sertifikat HGB sudah lebih dari lima tahun, kami tidak bisa membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan," jelasnya. (Tribun Bekasi/Rendy Rutama Putra)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pagar Laut Bekasi Disegel Kementerian KKP, PT TRPN Merasa Berdosa, Akan Bongkar Sendiri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.