Cari Mangsa di Aplikasi Kencan, Begini Modus Komplotan Pemerasan di Tanjung Priok Jebak Korbannya
Resa mengungkapkan, salah satu pelaku mengaku sebagai suami dari FD dan menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya.
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap empat pelaku pemerasan terhadap seorang pria berinisial RPS (37) via aplikasi kencan.
Kejadian pemerasan ini terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (2/3/2025).
Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Buntut Kasus Pemerasan, Razman Nasution: Sudah Saya Prediksi dari Awal
Setelah tindakan pemerasan yang dilakukannya, pelaku berhasil diamankan Subdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (3/3/2025).
Pria berinisial RPS (37) sempat ditodong pisau saat menjadi korban pemerasan dengan modus dituduh selingkuh di sebuah indekos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: Sosok Mail Syahputra, Asisten Nikita Mirzani Juga Ditahan atas Kasus Pemerasan Bareng Bosnya
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Marasabessy mengatakan, korban mulanya tengah berduaan di kamar kost dengan wanita teman kencannya berinisial FD.
Keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan lalu sepakat untuk bertemu di sebuah indekos.
"Ketika korban dan FD mengobrol di dalam kamar kost dengan kondisi pintu kamar terbuka, tiba-tiba datang tiga orang pelaku masuk ke dalam kamar," kata Resa, Rabu (5/3/2025).
Resa mengungkapkan, salah satu pelaku mengaku sebagai suami dari FD dan menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya.
"Pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban. Kemudian pelaku mengatakan 'enaknya lo pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya'. Dua pelaku lainnya mengelilingi korban dengan duduk," ungkap Kasubdit Resmob.
Ketika itu FD keluar dari kamar dan meninggalkan korban bersama tiga pria tak dikenal. Seorang pelaku kemudian mengunci pintu kamar kost tersebut.
Modal Judi Online
Setelahnya, pelaku meminta ponsel korban dan memaksanya memberitahu PIN m-banking. Pelaku pun mentransfer uang dari rekening korban sebesar Rp 3,5 juta.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol).
"Pelaku juga mengambil handphone milik korban dan meminta kepada korban untuk pergi dari tempat kost tersebut. Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 6,5 juta," ujar Resa.
Saat ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pelaku termasuk wanita yang menjadi teman kencan korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.