Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Damkar Depok Sandi Butar Butar Ngaku Tak Dapat THR, Sebut Ada Permainan Uang Makan dan Hak Anggota

Petugas Damkar Depok, Sandi Butar Butar mengaku bahwa ia tidak digaji penuh dan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), tuding ada permainan uang

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Damkar Depok Sandi Butar Butar Ngaku Tak Dapat THR, Sebut Ada Permainan Uang Makan dan Hak Anggota
Tangkapan Layar YouTube Kompas.com
SANDI BUTAR BUTAR - Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, Sandi Butar Butar saat di Menara Kompas pada Senin (29/7/2024). Terbaru, Sandi Butar Butar dikabarkan telah kembali bekerja pada Maret 2025 ini setelah sempat berhenti karena kontraknya tidak diperpanjang pada Januari 2025 lalu. Ia mengaku tidak digaji penuh dan tidak mendapatkan THR. 

Salah satu SP yang diterima Sandi Butar Butar, bernomor 800/30 BJS, menyebutkan bahwa ia melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak.

Pasal itu melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu tanpa izin pimpinan, dan Sandi Butar Butar dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada 18 Maret 2025.

SP tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi. 

“Kami memberi peringatan kepada saudara Nama Sandi Butar Butar, status PKTT sudah melanggar Surat Perjanjian Kontrak Pasal 10 ayat g (Memakai fasilitas Kantor Dinas untuk kepentingan tertentu tanpa seizin pimpinan), hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, mengoperasikan unit tempur milik mako kembang,” tulis keterangan surat tersebut.

Sandi Butar Butar pun membantah tuduhan itu. Pria itu berdalih bahwa dirinya hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.

“Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” terang Sandi Butar Butar.

Sebagai informasi, Sandi Butar Butar kini berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lamanya.

Berita Rekomendasi

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sempat Viral, Sandi Butar Butar Kerja di Damkar Depok Lagi Jadi PPPK, Ada Peran Dedi Mulyadi

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Ruby Rachmadina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas