Damkar Depok Sandi Butar Butar Ngaku Tak Dapat THR, Sebut Ada Permainan Uang Makan dan Hak Anggota
Petugas Damkar Depok, Sandi Butar Butar mengaku bahwa ia tidak digaji penuh dan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), tuding ada permainan uang
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Salah satu SP yang diterima Sandi Butar Butar, bernomor 800/30 BJS, menyebutkan bahwa ia melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak.
Pasal itu melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu tanpa izin pimpinan, dan Sandi Butar Butar dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada 18 Maret 2025.
SP tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi.
“Kami memberi peringatan kepada saudara Nama Sandi Butar Butar, status PKTT sudah melanggar Surat Perjanjian Kontrak Pasal 10 ayat g (Memakai fasilitas Kantor Dinas untuk kepentingan tertentu tanpa seizin pimpinan), hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, mengoperasikan unit tempur milik mako kembang,” tulis keterangan surat tersebut.
Sandi Butar Butar pun membantah tuduhan itu. Pria itu berdalih bahwa dirinya hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.
“Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” terang Sandi Butar Butar.
Sebagai informasi, Sandi Butar Butar kini berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lamanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sempat Viral, Sandi Butar Butar Kerja di Damkar Depok Lagi Jadi PPPK, Ada Peran Dedi Mulyadi
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Ruby Rachmadina)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.