Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi Belum Mampu Ungkap Sumber Uang Palsu yang Diedarkan Artis Sekar Arum

Kompol Nurma Dewi, menyebut jika pihaknya masih berupaya mengungkap fakta baru dalam kasus tersebut.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Belum Mampu Ungkap Sumber Uang Palsu yang Diedarkan Artis Sekar Arum
Dok. Polres Metro Jakarta Selatan
ARTIS DITANGKAP POLISI - Pemain sinetron Angling Dharma, Sekar Arum Widara ditangkap polisi terkait dengan kasus uang palsu, Minggu (13/4/2025). Kepolisian terus mendalami sumber uang palsu yang diedarkan oleh mantan artis peran kolosal, Sekar Arum Widara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian terus mendalami sumber uang palsu yang diedarkan oleh mantan artis peran kolosal, Sekar Arum Widara.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyebut jika pihaknya masih berupaya mengungkap fakta baru dalam kasus tersebut.

Baca juga: Sempat Beli Makanan Pakai Uang Palsu, Artis Sekar Arum Kepergok saat Transaksi Peralatan Rumah

"Ya masih terus kami dalami," ujar Nurma Dewi, saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025) sore.

Nurma Dewi pun menegaskan jika pihaknya terus berupaya mengungkap fakta baru demi menarik benang merah dalam peredaran uang palsu itu.

Baca juga: Sempat Beli Makanan Pakai Uang Palsu, Artis Sekar Arum Kepergok saat Transaksi Peralatan Rumah

"Belum ada lagi," ucap Nurma ketika ditanya apakah ada sosok baru yang diperiksa pada kasus tersebut.

Sebelumnya, artis berusia 41 tahun itu sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Dalam pernyataannya, Sekar mendapatkan uang palsu tersebut dari rekannya. Kendati demikian, polisi belum mengetahui siapa sosok itu.

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau menurut keterangan dia (Sekar), dia dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kami cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kami dalami dan kembangkan," ungkap Nurma.

Sejauh ini Polisi telah mengamankan uang palsu dari Sekar sebanyak Rp 223,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.

Selain uang palsu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Sekar Arum Widara Terlibat Peredaran Uang Palsu

Kronologi

Kasus ini terungkap usai Sekar menggunakan uang palsu saat berbelanja di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Bahwa tanggal 2 April 2025 datang ke sebuah mall di wilayah Polres Jakarta Selatan. Kemudian dia melakukan transaksi membeli makanan dan minuman dan itu berhasil," ujar Nurma.

Transaksi kedua kali menggunakan uang palsu tersebut dikatakan Nurma berhasil dilakukan oleh Sekar.

"Setelah itu dia kembali berbelanja dan melakukan pembayaran yang diduga yang keduanya kasir tersebut curiga dan membatalkan transaksi," lanjutnya.

Namun Sekar kembali melakukan transaksi ketiga kalinya menggunakan yang palsu tersebut dengan berbelanja alat-alat rumah tangga.

Transaksi tersebut kemudian tidak berhasil. Tindakan Sekar diduga telah direncanakan sejak awal untuk melakukan transaksi menggunakan uang palsu.

"Kalau itu yang jelas dia sudah membeli dengan uang yang yang diduga palsu," ucap Nurma Dewi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas