Polisi Belum Mampu Ungkap Sumber Uang Palsu yang Diedarkan Artis Sekar Arum
Kompol Nurma Dewi, menyebut jika pihaknya masih berupaya mengungkap fakta baru dalam kasus tersebut.
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian terus mendalami sumber uang palsu yang diedarkan oleh mantan artis peran kolosal, Sekar Arum Widara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyebut jika pihaknya masih berupaya mengungkap fakta baru dalam kasus tersebut.
Baca juga: Sempat Beli Makanan Pakai Uang Palsu, Artis Sekar Arum Kepergok saat Transaksi Peralatan Rumah
"Ya masih terus kami dalami," ujar Nurma Dewi, saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025) sore.
Nurma Dewi pun menegaskan jika pihaknya terus berupaya mengungkap fakta baru demi menarik benang merah dalam peredaran uang palsu itu.
Baca juga: Sempat Beli Makanan Pakai Uang Palsu, Artis Sekar Arum Kepergok saat Transaksi Peralatan Rumah
"Belum ada lagi," ucap Nurma ketika ditanya apakah ada sosok baru yang diperiksa pada kasus tersebut.
Sebelumnya, artis berusia 41 tahun itu sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Dalam pernyataannya, Sekar mendapatkan uang palsu tersebut dari rekannya. Kendati demikian, polisi belum mengetahui siapa sosok itu.
"Jadi kalau menurut keterangan dia (Sekar), dia dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kami cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kami dalami dan kembangkan," ungkap Nurma.
Sejauh ini Polisi telah mengamankan uang palsu dari Sekar sebanyak Rp 223,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.
Selain uang palsu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.
Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Sekar Arum Widara Terlibat Peredaran Uang Palsu
Kronologi
Kasus ini terungkap usai Sekar menggunakan uang palsu saat berbelanja di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Bahwa tanggal 2 April 2025 datang ke sebuah mall di wilayah Polres Jakarta Selatan. Kemudian dia melakukan transaksi membeli makanan dan minuman dan itu berhasil," ujar Nurma.
Transaksi kedua kali menggunakan uang palsu tersebut dikatakan Nurma berhasil dilakukan oleh Sekar.
"Setelah itu dia kembali berbelanja dan melakukan pembayaran yang diduga yang keduanya kasir tersebut curiga dan membatalkan transaksi," lanjutnya.
Namun Sekar kembali melakukan transaksi ketiga kalinya menggunakan yang palsu tersebut dengan berbelanja alat-alat rumah tangga.
Transaksi tersebut kemudian tidak berhasil. Tindakan Sekar diduga telah direncanakan sejak awal untuk melakukan transaksi menggunakan uang palsu.
"Kalau itu yang jelas dia sudah membeli dengan uang yang yang diduga palsu," ucap Nurma Dewi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.