Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pendaftar Rekrutmen PPSU Jakarta Tembus 7.000 Orang, Berapa Gajinya?

Gubernur Jakarta Pramono Anung menduga, tingginya antusiasme masyarakat ini terjadi lantaran syarat untuk mendaftar PPSU kini semakin mudah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Pendaftar Rekrutmen PPSU Jakarta Tembus 7.000 Orang, Berapa Gajinya?
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HNL
PENDAFTAR MEMBLUDAK - Ilustrasi Pendaftar petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye di Jakarta membludak yang mencapai 7.000 pelamar. 

Gaji petugas PPSU di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.

Selain gaji pokok, petugas PPSU juga memperoleh jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan tunjangan hari raya (THR).

Baca juga: Pemprov Jakarta Buka Rekrutmen Petugas PPSU, Dibuka untuk 1.652 Pelamar

Untuk gaji PPSU Jakarta 2025, sesuai dengan Pergub yang berlaku, gaji tersebut disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yang berkisar di angka Rp5,3 juta per bulan.

Namun, besaran gaji ini dapat berubah setiap tahunnya tergantung kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).

Selain itu, PPSU juga berhak atas berbagai tunjangan yang setara dengan hak-hak pekerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan THR.

 

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rekrutmen PPSU Membludak, Pramono Anung Kaget Jumlah Pelamar Tembus 7.000

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas