Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hasil Forensik Ungkap Rangkaian Tewasnya Mahasiswa UKI, Menguatkan Tidak Adanya Unsur Pidana?

Hasil otopsi dokter forensik mengungkap adanya luka terbuka di bagian kepala dan kandungan alkohol dalam dosis tinggi di lambung korban.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hasil Forensik Ungkap Rangkaian Tewasnya Mahasiswa UKI, Menguatkan Tidak Adanya Unsur Pidana?
KOMPAS.com/Febryan Kevin
MAHASISWA UKI TEWAS - Aksi unjuk rasa Mahasiswa UKI di depan Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025). Hasil otopsi dokter forensik mengungkap adanya luka terbuka di bagian kepala dan kandungan alkohol dalam dosis tinggi di lambung korban. 

"Kami jelaskan disini bahwa memang pada saat itu kondisi cuaca pada saat itu juga hujan. Jadi ini yang menyebabkan pemeriksaan DNA tidak mendapatkan hasil yang maksimal," ungkapnya.

Baca juga: Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Kenzha Mahasiswa UKI

Kasus Dihentikan

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus Kenzha Erza Walewangko (22) mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal di area kampus pada Selasa (4/3/2025). 

Kasus itu teregister dengan nomor LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

"Untuk itu penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Nicolas berujar penyelidikan dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara.

Gelar perkara dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025) mengundang pihak eksternal bagian wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan Bidkum Polda Metro Jaya 

Rekomendasi Untuk Anda

"Penyelidik menyajikan semua data dan fakta hasil penyelidikan berupa keterangan saksi-saksi, ahli pidana dan ahli kedokteran forensik, yang diperkuat dengan hasil autopsi oleh Rumah Sakit Polri," ujar Nicolas.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas