Konflik Dua Bekas Menteri Antara Djan Faridz dengan Hayono Isman, Begini Komentar KPKNL
KPKNL Wilayah V DKI Jakarta membenarkan bahwa mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz telah ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Dalam PPJB-nya dengan Hayono Isman, Hasan Ahmad bersedia rumah dan tanahnya dibayar secara bertahap pada tahun 2016.
Namun, sampai jangka waktu yang ditentukan, Hayono Isman tidak mampu melunasinya sehingga rencana pembelian atau PPJB tersebut batal.
Saat itu sertipikat atas rumah di Jl. Kemang Timur VI tersebut telah dijadikan jaminan atas kredit pinjaman Hasan Ahmad kepada Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) dan telah diletakan hak tanggungan atas nama Kospin Jasa.
Dikarenakan Hasan Ahmad tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kredit kepada Kospin Jasa sampai dengan jangka waktu yang diperjanjikan, maka sertipikat yang dijaminkan oleh Hasan Ahmad itu pun dilelang oleh pihak Kospin Jasa ke Balai Lelang KPKNL V Jakarta.
Lelang yang dilaksanakan pada bulan Februari 2025 tersebut telah dimenangkan oleh Djan Faridz dan selanjutnya telah dilakukan balik nama sertipikat atas nama Djan Faridz.
Baca tanpa iklan