Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini, 2 Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Jalani Sidang Etik


Dua anggota Brimob disidang etik akibat tewasnya ojol Affan Kurniawan di Pejompongan. PTDH dan pidana menanti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Hari Ini, 2 Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Jalani Sidang Etik
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
CHOIRUL ANAM - Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat jalani sidang etik Divisi Propam Polri terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan. 

Kompolnas mendorong adanya putusan hasil siang Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, yaitu bentuk sanksi administratif paling berat yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi atau melakukan pelanggaran serius dalam tugasnya.

PTDH merupakan pengakhiran masa dinas anggota Polri oleh pejabat berwenang karena pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan wewenang, tindak pidana, atau pelanggaran disiplin yang berulang. PTDH diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

PTDH pernah dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Anam, putusan PTDH menjadi pembelajaran agar polisi dapat menahan diri saat bertemu masyarakat. 

"Ya, menahan diri itu menghadapi situasi unjuk rasa dan sebagainya, pendekatan menahan diri itu jadi sangat penting," tambahnya.

Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Rekomendasi Untuk Anda

Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.

Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.

Selain menjalani proses etik internal Polri, ketujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawanberpotensi dikenai sanksi pidana.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa mekanisme penyidikan pidana sudah dipersiapkan, dan tidak menutup kemungkinan seluruh anggota yang terlibat akan diproses secara hukum, tergantung hasil gelar perkara dan analisis peran masing-masing.

Status Hukum Terkini Ketujuh Anggota Brimob

2 Anggota Kategori Pelanggaran Berat

Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir)

Bripka Rohmat (pengemudi kendaraan taktis) 

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas