Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini, 2 Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Jalani Sidang Etik


Dua anggota Brimob disidang etik akibat tewasnya ojol Affan Kurniawan di Pejompongan. PTDH dan pidana menanti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Hari Ini, 2 Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Jalani Sidang Etik
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
CHOIRUL ANAM - Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat jalani sidang etik Divisi Propam Polri terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan. 

Sudah ditetapkan sebagai pelanggar berat dan menjalani sidang etik.  

Divisi Propam Polri menemukan unsur pidana dalam tindakan mereka. Potensi sanksi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana lanjutan3.

5 Anggota Kategori Pelanggaran Sedang

Aipda M. Rohyani

Briptu Danang

Bripda Mardin

Bharaka Jana Edi

Rekomendasi Untuk Anda

Bharaka Yohanes David 

Duduk di bangku belakang saat kejadian. 

Masuk kategori pelanggaran sedang, namun tetap dalam radar penyidikan.

Diketahui, tujuh anggota Brimob yang diduga melindas driver ojek online, Affan Kurniawan (21).

Peristiwa rantis maut terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2025) malam.

Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas