Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

10 Anak Jadi Tersangka Penyerangan Kantor Polisi di Bekasi, Ini Peran Mereka

Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus penyerangan Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede,

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in 10 Anak Jadi Tersangka Penyerangan Kantor Polisi di Bekasi, Ini Peran Mereka
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
TERSANGKA PENYERANGAN- Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus penyerangan Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus penyerangan Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede, Jawa Barat.

Dari jumlah tersebut, 10 diantaranya adalah anak di bawah umur.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian menjelaskan, 10 orang anak-anak di bawah umur yang menjadi tersangka itu diduga kuat melanggar hukum.

Baca juga: 1.240 Orang Terduga Pelaku Perusakan dan Penjarahan Telah Diamankan, Mayoritas dari Luar Jakarta

Dugaan kuat pelanggaran hukum itu di antaranya melempar batu saat kericuhan.

"Tinggal sisa 10 yang memang mereka diindikasi melakukan tindakan yang mengakibatkan ada perkara hukum di situ misalkan melempar batu," kata Novrian, Jumat (4/9/2025) siang.

Novrian menuturkan sembilan dari 10 orang anak-anak itu ditangkap karena melakukan penyerangan di Polsek Pondokgede.

Kini, KPAD Kota Bekasi memberikan pendampingan hukum kepada 10 orang anak tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Paling banyak di Pondokgede, sembilan orang. Karena memang mereka ada niat untuk melakukan tindakan kekerasan ya," ujarnya. 

"Ini tindakan pelanggaran hukum. Ada juga yang melempar batu, molotov," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota tetapkan 24 tersangka terkait kericuhan yang terjadi di Kawasan Pondok Gede dan Bekasi Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan penetapan itu usai pihaknya melakukan pemeriksaan.

"Untuk penetapan tersangka ada 24 orang," kata Braiel, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Menteri PPPA: Anak yang jadi Korban Perusakan Rumah Doa di Padang Bisa Trauma

Braiel menjelaskan sebelum penetapan 24 tersangka itu, pihaknya terlebih dahulu menangkap 66 orang yang terindikasi terkait kericuhan.

Hanya saja usai dilakukan pemeriksaan, ada beberapa orang yang dinyatakan tidak berkaitan dan diarahkan pulang.

"Total 66 orang yg ditangkap, 42 pulang, 24 tersangka, rinciannya di Bekasi Utara ada tujuh orang ditangkap, satu di bawah umur, dan enam dewasa, lalu di Pondok Gede 17 orang, delapan dewasa, sembilan di bawah umur," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas