Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Boyamin menjelaskan para tersangka memang sengaja membuang korban dalam kondisi dilakban.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Pengacara Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS KACAB BANK - Pengacara keluarga Mohamad Ilham Pradipta, Kacab Bank BUMN, Boyamin Saiman menyambangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025). Kedatangannya berdiskusi dengan penyidik untuk penerapan Pasal 340 KUHP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Mohamad Ilham Pradipta, Kacab Bank BUMN, Boyamin Saiman menyambangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).

Kedatangan Boyamin ialah berdiskusi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK

Dia meminta para tersangka kasus penculikan berujung kematian terhadap Ilham Pradipta agar dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pembunuhan berencana adalah tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan melalui perencanaan terlebih dahulu. Dalam hukum Indonesia, ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana

"Tujuan kami diskusi dengan penyidik karena menurut kami dan keluarga, banyak hal belum sinkron, kami jelas menginginkan Pasal 340, pembunuhan berencana karena banyak analisa menuju sana," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).

Boyamin menjelaskan para tersangka memang sengaja membuang korban dalam kondisi dilakban.

Hal ini mengartikan adanya rencana menghilangkan nyawa dengan cara korban dibuang.

Rekomendasi Untuk Anda

Lain halnya jika pelaku tidak berniat membunuh korban, lakban yang melilit wajah korban mestinya dibuka.

"Ini jelas pembunuhan (berencana) tidak bisa (pakai) pasal 351 ayat 2, ayat 3 KUHP di mana itu tentang penganiayaan menimbulkan nyawa hilang," tuturnya.

Kematian korban Ilham Pradipta tidak dapat disebut tidak direncanakan.

Sebab para tersangka tidak memulangkan korban ke rumah serta tidak membuka lakbannya. 

"Ini kejahatan terorganisir maka pembunuhan berencana," tuturnya.

Kata Boyamin, dalam pengungkapan kronologis peristiwa pada Selasa (16/9/2025), ada dua opsi yang akan dijalankan para tersangka.

Opsi pertama diculik, diancam, dipukuli dan dilepaskan dan opsi kedua menghilangkan jejak korban.

"Berarti tujuan rencana itu kan sudah ada, saya tetap akan minta, baik diskusi, juga
mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340 yaitu pembunuhan rencana," pungkasnya.

Baca juga: Pelaku Hendak Kuras Rekening Dormant, Kacab Bank BUMN Mulanya Akan Dibawa ke Safe House

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas