Polisi Tangkap Suami yang Bakar Istri di Rumah Kontrakan Cakung Jaktim
Polisi menangkap seorang suami inisial MA (29) yang membakar istri inisial S di rumah kontrakan kawasan Cakung, Jaktim
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Sang istri mengalami luka bakar di wajah dan tubuh hingga 50 persen.
Sang ibu mertua mengalami bengkak dan memar di bagian mata akibat pukulan.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Sektro Cakung.
Sebelumnya, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur Abdul Wahid menjelaskan peristiwa kebakaran tersebut.
Abdul menyebut kebakaran ini dipicu masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kronologisnya sengaja dibakar karena bertengkar keluarga," ucapnya saat dikonfirmasi.
Atas kebakaran itu warga setempat inisiatif datang ke pos memberikan kabar telah terjadi kebakaran pada pukul 08.32 WIB.
Baca juga: Eza Gionino Tegas Bantah Isu KDRT dan Orang Ketiga di Rumah Tangganya
Pihak Gulkarmat langsung mengerahkan 2 unit pompa MP dah HP dan 10 personel untuk memadamkan si jago merah.
"Awal pemadaman 08.37 WIB, di lokalisir 08.38 WIB, pendinginan pukul 08.40 WIB, dan pemadaman selesai pukul 08.51 WIB," imbuhnya.
Adapun objek terbakar rumah kontrakan dengan luas area terbakar 3 x6 serta pemilik atas nama Yanti (38).
Kerugian ditaksir lebih kurang Rp15 juta.
Di rumah kontrakan tersebut terdapat 5 orang dalam satu Kartu Keluarga (KK).
"Korban luka bakar satu orang insial SN (33)," tambahnya.
Abdul Wahid memastikan api berhasi dipadamkan oleh petugas dan membantu proses evakuasi korban luka bakar.