Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apartemen Mewah Disulap Jadi Pabrik Tembakau Sintetis, Barang Bukti Capai Rp21 Miliar

Polisi bongkar pabrik narkoba di apartemen Cikarang, sita 21 kg tembakau sintetis senilai Rp21 miliar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Apartemen Mewah Disulap Jadi Pabrik Tembakau Sintetis, Barang Bukti Capai Rp21 Miliar
WARTAKOTA
ILUSTRASI GARIS POLISI - Polisi menggerebek apartemen mewah di Cikarang yang disulap jadi pabrik tembakau sintetis, barang bukti mencapai 21 kg. 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan mengungkap pabrik tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah apartemen mewah di Cikarang

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti seberat 21 kilogram dengan nilai ditaksir mencapai Rp21 miliar. 

Pabrik ilegal ini terhubung dengan jaringan narkotika lintas kota yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

Apartemen mewah disulap menjadi pabrik tembakau sintetis karena menawarkan lokasi yang tersembunyi, aman, dan minim kecurigaan.

Apartemen memiliki sistem keamanan dan akses terbatas, sehingga aktivitas ilegal lebih sulit terdeteksi oleh warga sekitar.

Lingkungan apartemen mewah jarang diasosiasikan dengan aktivitas kriminal, membuat pelaku lebih leluasa beroperasi.

Tersedia listrik, air, dan ruang tertutup yang memadai untuk merakit dan menyimpan bahan kimia. Lokasi strategis di Cikarang memudahkan distribusi ke wilayah Jabodetabek.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaku menggunakan media sosial untuk transaksi, sehingga tidak perlu keluar masuk lokasi secara mencolok.

“Kami temukan pabrik di daerah Cikarang. Dari situ kami amankan bahan-bahan baku pembuat tembakau sintetis," kata Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman dalam keterangan yang diterima Minggu (21/9/2025).

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap sembilan orang pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, pemasak hingga kurir.

Kronologi penangkapan bermula dari pengamanan dua orang tersangka di kawasan Gading Serpong.

"Awal penangkapan tersangka tersebut, yang pertama kami mengamankan 2 orang dengan TKP di Serpong. Tepatnya di Gading Serpong, kami amankan 2 orang dengan barang bukti kurang lebih 64 gram," ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali meringkus empat orang di kawasan Puncak, Cianjur, dengan barang bukti sekitar 2,8 kilogram. 

Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan pengembangan hingga ke Sleman, Yogyakarta, dan berhasil mengamankan tiga orang lagi.

"Setelah hasil intrograsi kami amankan dari Sleman," jelasnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas