Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 yang memberi kemudahan serta keringanan bagi wajib pajak

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025
dok. pexels.com/Nataliya Vaitkevich
ATURAN PAJAK BARU - Ilustrasi pajak daerah. Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 yang memberi kemudahan serta keringanan bagi wajib pajak. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai kota Metropolitan, Jakarta terus bertransformasi dengan berbagai inovasi layanan publik. Tak terkecuali dalam urusan perpajakan, di mana pemerintah berupaya menghadirkan sistem yang lebih transparan, sederhana, dan ramah bagi warga. 

Maka itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini bermaksud menjadi pedoman baru dalam pemberian keringanan, pengurangan, maupun pembebasan pajak daerah serta sanksi administrasi pajak.

Pergub terbaru ini sekaligus menggantikan sejumlah aturan lama yang sebelumnya terpisah-pisah, sehingga mekanisme kini dibuat lebih mudah dipahami masyarakat. 

Baca juga: Inovasi Bapenda DKI Jakarta untuk Pembayaran Pajak Daerah: Bisa Pakai Virtual Account dan QRIS!

Aturan Baru Pajak Daerah 

Pergub Nomor 27 Tahun 2025 mencakup beberapa ketentuan, di antaranya: 

- Keringanan atas pokok pajak 

- Pengurangan atau pembebasan pokok pajak 

- Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak 

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan begitu, masyarakat memiliki akses yang lebih jelas terhadap berbagai fasilitas keringanan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

Ada dua cara bagi wajib pajak untuk bisa menikmati fasilitas tersebut, yaitu: 

1. Secara otomatis (jabatan): diberikan langsung oleh pejabat berwenang tanpa perlu pengajuan. 

2. Melalui permohonan: wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis maupun online melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta. 

Pemberian fasilitas keringanan ini memiliki sejumlah pertimbangan, antara lain: 

- Mendorong pelunasan tunggakan pajak 

- Mempercepat penerimaan pajak daerah 

- Memberikan insentif agar wajib pajak lebih taat administrasi 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas