Hasil Sidang Kode Etik, Tiga Anggota Brimob Penumpang Mobil Rantis Lindas Ojol Disanksi Patsus
Ketiga terduga pelanggar tersebut adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M. Mereka menerima sanksi tanpa mengajukan banding.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Sebelumnya, Aipda M Royani dan Briptu Danang Setiawan sudah menjalani sidang dengan sanksi serupa.
Baca juga: Investigasi Kematian Affan Kurniawan: Ada Kesalahan Prosedur Penggunaan Mobil Rantis Brimob
Aipda Royani dan Briptu Danang telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Aipda MR dan Briptu DS bagian dari lima penumpang yang berada di mobil rantis Brimob saat kejadian lindas pengemudi ojol.
Kelimanya antara lain Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Mereka merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Diketahui, rantis Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus 2025. Kejadian tersebut ketika pembubaran aksi demo berujung ricuh.