Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hasil Sidang Kode Etik, Tiga Anggota Brimob Penumpang Mobil Rantis Lindas Ojol Disanksi Patsus

Ketiga terduga pelanggar tersebut adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M. Mereka menerima sanksi tanpa mengajukan banding.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Hasil Sidang Kode Etik, Tiga Anggota Brimob Penumpang Mobil Rantis Lindas Ojol Disanksi Patsus
/Akbar Permana/Yolanda Putri Dewa
INFOGRAFIS: Affan Kurniawa (21) tewas usai ditabrak dan terlindas kendaraan taktis (rantis) brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). (Tribunnews) 

Sebelumnya, Aipda M Royani dan Briptu Danang Setiawan sudah menjalani sidang dengan sanksi serupa.

Baca juga: Investigasi Kematian Affan Kurniawan: Ada Kesalahan Prosedur Penggunaan Mobil Rantis Brimob

Aipda Royani dan Briptu Danang telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Aipda MR dan Briptu DS bagian dari lima penumpang yang berada di mobil rantis Brimob saat kejadian lindas pengemudi ojol.

Kelimanya antara lain Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Mereka merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Diketahui,  rantis Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus 2025. Kejadian tersebut ketika pembubaran aksi demo berujung ricuh.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas