DPC Peradi Jakbar Mengecam Aksi Sekelompok Preman yang Menganiaya Advokat
Kasus yang menimpa Ketua DPC Peradi Papua, Pieter Ell, dikeroyok preman saat menjalankan tugas profesinya.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hasanudin Aco
Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof Firmanto Laksana Pangaribuan, mengatakan, hanya Peradi yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menyelenggarakan PKPA.
"Hanya Peradi yang diberikan kewenangan itu. Makanya kalau teman-teman lihat logo Peradi, adal 8 garis, salah satunya adalah pendidikan," ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dr. Suherman menyatakan, pihaknya juga akan berjuang agar implementasi sistem OA ini benar-benar single bar sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
"Karena memang di beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, Korea itu mereka single bar, tidak multi bar. Sehingga mereka sangat menjaga kualitas para penegah hukumnya," kata dia.
Ketua Panitia PKPA Angkatan VIII, Genesius Anugerah, menyampaikan, PKPA ini diikuti oleh 164 peserta dan semuanya dinyatakan lulus karena telah memenuhi persyaratan.
"Kami ucapkan selamat dan terima kasih kepada teman-teman, Bapak, Ibu sekalian telah percaya memilih PKPA melalui DPC Peradi Jakarta Barat kerja sama dengan UPN Veteran dan juga DPP Ikadin," katanya.
Ketua Umum (Ketum) DPP Ikadin, Adardam Achyar, mengatakan, advokat memiliki imunitas jika melaksanakan tugasnya sesuai UU dan didasari itikad baik.
"Siapa yang berwenang menentukan apakah perbuatan atau perilaku advokat melanggar etik ataupun tidak, hanya Majlis Dewan Kehormatan DPN Peradi," ujarnya kemudian menutup PKPA Angkatan VIII ini.
Seperti diketahui, Ketua Peradi Jayapura, Pieter Ell, dikeroyok oleh sekitar 40 preman saat menjalankan tugas profesinya di Jakarta Timur.
Peradi mengecam keras insiden ini dan siap memberikan perlindungan hukum.
Insiden pengeroyokan terhadap advokat Pieter Ell terjadi di kawasan Apartemen Sakura Garden City, Cipayung, Jakarta Timur.
Saat itu, Pieter bersama ahli waris mendatangi lokasi tanah milik kliennya yang telah memiliki putusan inkracht. Namun, mereka justru dihadang dan dianiaya oleh sekitar 40 orang preman.
Berikut beberapa poin penting dari kasus ini:
Pieter Ell adalah Ketua Peradi Jayapura yang sedang menjalankan tugas profesinya saat insiden terjadi.
Peradi Jakarta Barat (Jakbar) mengecam keras tindakan tersebut dan menyatakan siap memberikan perlindungan hukum secara cuma-cuma kepada anggota yang mengalami kriminalisasi.
Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi telah turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Pieter Ell.
Kasus serupa juga menimpa advokat Ardian, yang dikeroyok saat melakukan sosialisasi pengelolaan lahan milik kliennya di Cengkareng.
Baca tanpa iklan