Praperadilan Syahdan Husein: Ahli Sebut Diskresi Polisi Sah
Menurut Hendri, penggunaan diskresi justru dibenarkan untuk menjaga ketertiban umum, terutama dalam situasi genting
Tayang:
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Alfarizy AF
PRAPERADILAN AKTIVIS - Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan, sebagai ahli dalam sidang praperadilan Syahdan Husein di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Dalam gelombang aksi itu, aparat kepolisian menuding ada pihak yang diduga menggerakkan massa melalui media sosial. Satu diantaranya yang kemudian disebut adalah Syahdan Husein, sosok di balik akun "Gejayan Memanggil".
Polisi menilai Syahdan berperan dalam menyebarkan ajakan unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Ia ditangkap di Bali pada 1 September 2025 malam, kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Berita Populer
Berita Terkini