Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Minta Keterangan 25 Ahli
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut belum semua ahli diambil keterangannya.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
- Penyidik polisi telah meminta keterangan dari dari 25 ahli
- Penyidikan dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara hati-hati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Sejauh ini penyidik meminta keterangan dari dari 25 ahli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut belum semua ahli diambil keterangannya.
"19 ahli diantaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan kemudian 6 ahli lainnya ini masih dalam proses setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).
Brigjen Ade Ary menyebut penyidikan dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara hati-hati.
Tim penyidik mengumpulkan fakta-fakta barang bukti kemudian dilakukan pendalaman untuk membuat terang peristiwa.
Hal tersebut guna menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana atau yang menjadi objek perkara.
"Jadi update proses penyidikannya yang masih berlangsung di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 korban pelapor kemudian 117 saksi," tukas Ade Ary.
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Baca tanpa iklan