Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Roy Suryo Minta Kasus Dihentikan Lewat SP3 Tanpa Restorative Justice, Ade Darmawan: Geli Dengarnya

Terkait dengan P21 sendiri, Roy Suryo mengaku tidak yakin terkait hal tersebut karena masih ada kemungkinan lain yang terjadi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah

Ringkasan Berita:
  • Karena lamanya proses pelimpahan berkas, Roy Suryo mendesak agar kasus ijazah Jokowi dihentikan dengan SP3.
  • Terkait dengan P21, Roy Suryo mengaku tidak yakin terkait hal tersebut karena masih ada kemungkinan lain yang terjadi.
  • Menanggapi omongan Roy Suryo itu, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan bahwa pelimpahan berkas itu belum dihitung kadaluwarsa.

 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, meminta kasus dihentikan demi hukum lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan Restorative Justice (RJ).

Permintaan ini diajukan Roy Suryo karena pihaknya menilai proses hukum yang berjalan cacat prosedur dan melampaui batas waktu 14 hari pelimpahan berkas.

Sementara itu, dari pihak kepolisian mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan mengumumkan apakah berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Karena lamanya proses ini, Roy Suryo pun mendesak agar kasus dihentikan dengan SP3.

"SP3 itu ada 10 cara ya, tidak hanya melalui RJ. RJ itu hanya satu cara di antara 10 cara, lainnya adalah demi hukum. Lah ini perkara sudah lewat lama kenapa enggak dihentikan," tegas Roy Suryo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

"Soal waktu yang sudah lewat panjang, mau pakai KUHAP lama atau KUHAP baru, kalau kita tahu persis aturan perundang-undangan enggak bisa lagi turun ke Perpol. Terus misalnya bolak-balik (berkasnya), bolak-balik enggak, itu yang lama. Sekarang kalau yang baru harus berhenti," ucapnya.

Terkait dengan P21 sendiri, Roy Suryo mengaku tidak yakin terkait hal tersebut karena masih ada kemungkinan lain yang terjadi.

"Belum tentu juga P21. Ujungnya tuh masih ada tiga kemungkinan, bisa P21, bisa P19 mati istilahnya, jadi P19 balik lagi atau malah P20, orang-orang yang banyak enggak tahu nih P20. Jadi P20 itu dihentikan oleh kejaksaan karena tidak lengkap, kemudian prosesnya sudah terlalu lama, lewat 14 hari," jelasnya.

Sementara itu, Roy Suryo mengatakan pelimpahan berkas itu sudah berjalan hampir 90 hari lamanya.

"Sudah hampir 90 hari, jadi artinya sudah enggak layak lagi, penghentian perkara itu tidak hanya dari kepolisian," tegas Roy Suryo.

Menanggapi omongan Roy Suryo itu, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan bahwa pelimpahan berkas itu belum dihitung kadaluwarsa.

Baca juga: Peradi Bersatu Minta Kejati Jakarta Segera Pelajari Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa

"Saya merasa apa ya geli aja mendengar Mas Roy ini ngomong bahwa 10 cara. Jadi gini, terkait berkas Roy yang mengetahui pelimpahan itu rentan waktu tanggalnya adalah antara penyidik dan kejaksaan," jelas Ade.

"Kalau kita berbicara tentang penghentian penyidikan, itu diatur kalau KUHAP lama di pasal 109 ayat 2. Nah, di situ hanya tiga kriteria yang kita ketahui di situ," tambahnya.

Tiga kriteria yang dimaksud itu adalah tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, dan alasan demi hukum.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas