Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sepekan Digelar Operasi Zebra, Polisi Tangkap 33.484 Pelanggaran Lewat e-TLE

Total 20.760 kendaraan bermotor roda dua dan 12.724 roda empat atau mobil tertangkap kamera e-TLE melanggar aturan lalu lintas.  

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sepekan Digelar Operasi Zebra, Polisi Tangkap 33.484 Pelanggaran Lewat e-TLE
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI ZEBRA - Ilustrasi pelaksanaan Operasi Zebra. Sebagai informasi, total ada 11 target operasi dengan pola hunting system selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Jumlah Pelanggaran Operasi Zebra dalam sepekan sejak 17–24 November 2025, tercatat 20.760 pelanggaran kendaraan roda dua dan 12.724 pelanggaran roda empat yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
  • Jenis Pelanggaran: Roda dua: tidak memakai helm SNI, melawan arus, dan tidak menggunakan pelat nomor.
  • Roda empat: tidak memakai sabuk pengaman dan menyetir sambil menggunakan ponsel.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama sepekan digelarnya Operasi Zebra Jaya 2025 sejak Senin (17/11/2025), total 20.760 kendaraan bermotor roda dua dan 12.724 roda empat atau mobil tertangkap kamera e-TLE melanggar aturan lalu lintas.  

"Selama 7 hari 20.760 pelanggaran R2 yang tercapture kamera ETLE. 12.724 pelanggaran R4 yang tercapture kamera ETLE," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).

Pelanggaran kendaraan roda dua mulai dari tidak mengenakan helm SNO, melawan arus lalu lintas, dan tidak menggunakan pelat nomor.

Sedangkan pelanggaran roda empat yakni kedapatan tidak mengenakan sabuk pengaman, dan menyetir sambil bermain HP. 

"R4 tidak gunakan sabuk pengaman dan mengendarai kendaraan sambil gunakan HP," katanya.

Sebagai informasi, total ada 11 target operasi dengan pola hunting system selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2025.

Rekomendasi Untuk Anda

Melalui operasi ini diharapkan masyarakat Jakarta bisa meningkatkan kepatuhan sehingga angka pelanggaran terus ditekan serta mengurangi fatalitas kecelakaan.

Pola operasi yang dilakukan 40 persen menggunakan cara bertindak preemtif berupa sosialisasi, identifikasi, himbauan, 40 persen pola preventif dan 20 persen adalah penegakan hukum.

Penegakan hukum ini juga dibagi dari beberapa item, di antaranya penegakan hukum menggunakan ETLE statis, penegakan hukum dengan ETLE Mobile, dan juga penegakan hukum dengan menggunakan tilang konvensional.

Berikut daftar pelanggaran operasi zebra 2025 di Jakarta:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Tidak memakai helm berstandar SNI

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

4. Melawan arus

5. Pengendara di bawah umur

6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

7. Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)

8. Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan

9. Menerobos lampu merah

10. Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar

11. Menggunakan knalpot brong

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas