Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mengapa Gas Karbon Monoksida Begitu Mematikan saat Kebakaran Terra Drone? Begini Penjelasannya

Menurut Martinus, karbon monoksida adalah gas beracun yang dapat mengikat darah jauh lebih kuat dibanding oksigen

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mengapa Gas Karbon Monoksida Begitu Mematikan saat Kebakaran Terra Drone? Begini Penjelasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KRBAKARAN - Petugas gabungan berusaha mengevakuasi jenazah korban kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Kebakaran tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Ringkasan Berita:
  • Kombes Pol dr Martinus Ginting menjelaskan bahwa gas karbon monoksida (CO) diduga menjadi penyebab utama kematian korban kebakaran Gedung Terra Drone. 
  • CO berikatan 20–30 kali lebih kuat dengan hemoglobin sehingga menggantikan oksigen dalam darah. 
  • Gas tak berwarna dan tak berbau ini membuat korban sesak hingga kehilangan nyawa.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Pol dr Martinus Ginting, menjelaskan bahaya gas karbon monoksida (CO) yang diduga menjadi penyebab utama kematian para korban kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut Martinus, karbon monoksida adalah gas beracun yang dapat mengikat darah jauh lebih kuat dibanding oksigen.

Kondisi itu membuat korban tidak bisa bernapas meski secara fisik tidak mengalami luka bakar yang berarti.

"Jadi mungkin saya jelaskan sedikit ya. Di dalam darah kita ada hemoglobin dan O₂ (oksigen). Ketika kadar CO atau CO₂ tinggi, kemampuan berikatan antara hemoglobin dengan gas itu lebih kuat, mungkin 20–30 kali daripada ikatan hemoglobin dengan oksigen,” ujar Martinus, di RS Polri, Jakarta Timur, Rabu (10/12/2025).

Ia menuturkan, dalam kondisi kebakaran, gas CO akan muncul dari proses pembakaran berbagai material di dalam gedung.

Begitu terhirup, gas itu langsung masuk ke aliran darah dan menggantikan oksigen yang seharusnya bertugas membawa pasokan udara ke organ-organ tubuh.

"Ketika terbakar, kadar CO akan keluar, kemudian dia berikatan dengan darah. Sehingga orang tersebut tidak bisa bernapas. Makanya ada pemeriksaan darah, kadar CO-nya tinggi," jelasnya.

Baca juga: Bulan Madu Berujung Maut di Solok, Kenali Gejala dan Risiko Karbon Monoksida dari Water Heater

Rekomendasi Untuk Anda

Gas ini bekerja tanpa bau dan tanpa warna, sehingga korban sering tak sadar sedang menghirup racun hingga tubuh melemah, pingsan, lalu kehilangan nyawa.

Penjelasan tersebut sekaligus menguatkan temuan tim DVI Polri bahwa sebagian besar korban meninggal karena keracunan gas karbon monoksida, bukan karena terbakar api secara langsung.

Daftar 12 Korban yang Baru Teridentifikasi Pada Tahap Ketiga:

1. Siti Sa’addah Ningsih, perempuan, 24 tahun

2. Emilia Salim Tan, perempuan, 23 tahun

3. Ervina, perempuan, 25 tahun

4. Chandra Faajriati, perempuan, 19 tahun

5. Tahsya Larasati, perempuan, 25 tahun

6. Sendy Wijaya, laki-laki, 27 tahun

7. ⁠Rayhansyah Pinago, laki-laki, 24 tahun

8. ⁠Chintia Leni, perempuan, 29 tahun

9. ⁠Rosdiana, perempuan, 26 tahun

10. ⁠Muh Ikhsanul Mirja, laki-laki, 22 tahun

11. Syaiful Fajar, laki-laki, 38 tahun

12. ⁠Assyifa Mulandar, perempuan, 25 tahun

Sementara 10 orang yang sebelumnya sudah teridentifikasi pada tahap 1 dan 2 sebagai berikut:

1. Pariyem – Perempuan, 31 tahun

2. Ninda Tan – Perempuan, 32 tahun

3. Muhammad Ariel Budiman – Laki-laki, 24 tahun

4. Mochamad Apriyana – Laki-laki, 40 tahun

5. Della Yohana Simanjuntak – Perempuan, 22 tahun

6. Nazaellya Tsabita Nurazisha – Perempuan, 27 tahun

7. Athiniyah Isnaini Rasyidah – Perempuan, 18 tahun

8. Rufaidha Lathiifunnisa, perempuan, 22 tahun

9. Novia Nurwana, perempuan hamil, 28 tahun

10. Yoga Valdier Yaseer, laki-laki, 28 tahun.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas