Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bos Terra Drone Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Seumur Hidup Buntut Kebakaran Kantornya

Bos Terra Drone telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis buntut kebakaran yang tewaskan karyawan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bos Terra Drone Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Seumur Hidup Buntut Kebakaran Kantornya
Terra Drone Indonesia/Dok
TERRA DRONE INDONESIA - CEO/Managing Director Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana Siagian. Polisi telah menetapkan Michael sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kantornya yang menewaskan 22 orang, Rabu (10/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Bos Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kantornya yang menewaskan 22 orang.
  • Michael dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana seumur hidup.
  • Sementara itu, perusahaan memastikan bakal memberi santunan kepada keluarga korban tewas.

TRIBUNNEWS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan Bos Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kebakaran di kantornya yang menewaskan 22 orang.

Kebakaran terjadi di kantor Terra Drone yang berada di kawasan Cempaka Putih, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025) siang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Rabu (10/12/2025) malam.

"Ya, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin (penetapan tersangka)" kata Roby, Kamis (11/12/2025).

Dalam kasus ini, Michael dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 187 KUHP tentang menimbulkan bahaya umum, pasal 188 KUHP tentang kebakaran, dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian membuat orang meninggal dunia.

Merujuk pada pasal yang disangkakan pada Michael, Bos Terra Drone ini terancam hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Siapa Michael Wishnu Wardana Bos Terra Drone Indonesia? Kantornya di Jakpus Terbakar, Karyawan Tewas

Rekomendasi Untuk Anda

Dikutip dari reskrimbatanghari.co.id, dalam pasal 187, pasal 188, dan pasal 359, mengatur adanya ancaman hukuman seumur hidup bagi yang secara sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, mengakibatkan orang mati, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang;

2. Pidana penjara paling lama 15 tahun jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

3. Pidana pinjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang laon dan mengakibatkan orang mati.

Terpisah, HR Business Partner Terra drone, Umaidi Suhari, memastikan perusahaan akan memberikan santunan kepada keluarga korban tewas akibat kebakaran.

Sesuai peraturan perusahaan di Indonesia, Umaidi mengatakan pihaknya akan membiayai para korban untuk sedikit meringankan kesedihan keluarga.

"Semuanya ditangani dan di-handle Terra Drone. Setidaknya (santunan) bisa mengurangi kepedihan keluarga yang ditinggalkan," jelasnya, Rabu malam, dikutip dari Wartakotalive.com.

Umaidi juga menuturkan Terra Drone telah berkomunikasi langsung dengan keluarga korban dan memastikan seluruh proses administrastif maupun akomodasi, ditanggung perusahaan.

Pihaknya juga akan berkunjung ke rumah duka semua korban tewas untuk memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas