Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Krisis Sampah di Tangsel, Ini Catatan Pengamat Kebijakan Publik Soal Perpres Percepatan PSEL

Proyek dialihkan menjadi bagian PSEL regional Tangerang Raya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Krisis Sampah di Tangsel, Ini Catatan Pengamat Kebijakan Publik Soal Perpres Percepatan PSEL
Warta Kota
PENGELOLAAN SAMPAH - TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan disegel Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menerapkan praktik open dumping yang melanggar ketentuan lingkungan. Penyegelan ini memicu krisis pengelolaan sampah dan mendorong percepatan proyek PSEL sebagai respons kebijakan jangka panjang. 

Ringkasan Berita:
  • Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tangerang Selatan tidak dilanjutkan melalui Peraturan Presiden.
  • Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko mengatakan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Tangerang Selatan tidak dapat dibatalkan begitu saja.
  • Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menegaskan proyek PSEL dialihkan menjadi bagian PSEL regional Tangerang Raya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangsel (Tangerang Selatan) saat ini tengah menunggu surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menyusul batalnya proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayahnya.

Pasalnya, sebelum proyek PSEL itu resmi tidak dilanjutkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, perusahaan pemenang tender telah menjalin kontrak kerjasama dengan Pemkot Tangsel.

Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko mengatakan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Tangerang Selatan tidak dapat dibatalkan begitu saja.

Baca juga: Akademisi UI: PSEL Solusi Strategis Penanganan Sampah Perkotaan

Meski telah terbit Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)

Menurut Yanuar, Peraturan Presiden tersebut secara eksplisit menyebutkan mulai berlaku sejak 10 Oktober 2025, sehingga secara hukum bersifat prospektif dan tidak berlaku surut.

“Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 berlaku sejak ditetapkan. Artinya, regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mengatur atau membatalkan peristiwa hukum yang sudah terjadi sebelum tanggal tersebut,” ujar Yanuar, Selasa (15/12/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Dia menjelaskan, seluruh ketentuan baru dalam Peraturan Presiden terkait mekanisme penyelenggaraan pengolahan sampah menjadi energi listrik, penetapan harga jual listrik, hingga pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah-baru berlaku setelah tanggal penetapan.

“Karena itu, proses yang sudah berjalan sebelumnya, termasuk yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetap memiliki dasar hukum dan kepastian. Selama pelelangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada masanya, maka tidak ada alasan hukum untuk menyatakan proses itu otomatis batal,” tegasnya.

Menurut Yanuar, terdapat setidaknya tiga alasan utama mengapa proyek yang telah berkontrak sulit dibatalkan. 

Pertama, dari sisi perlindungan hukum kontrak, perjanjian jual beli listrik yang telah ditandatangani diakui sebagai dasar keberlanjutan proyek dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, khususnya Pasal 31 huruf a.

Kedua, dari aspek kepastian investasi, investor telah mengeluarkan dana besar berdasarkan kontrak yang sah, sehingga pembatalan sepihak oleh pemerintah berpotensi memicu sengketa hukum di pengadilan atau arbitrase.

Baca juga: Proyek PSEL di Tangsel Punya Kapasitas Pengolahan 1.100 Ton Sampah, Disebut Sudah Bisa Dibangun

Ketiga, pembatalan proyek hanya dimungkinkan dalam kondisi terbatas, seperti adanya keadaan memaksa atau force majeure yang diatur dalam kontrak, atau jika salah satu pihak melakukan wanprestasi. 

Perubahan regulasi secara umum, kata Yanuar, bukan merupakan wanprestasi dan sulit dikategorikan sebagai force majeure.

“Pembatalan biasanya hanya dimungkinkan jika terjadi keadaan memaksa atau wanprestasi. Perubahan regulasi secara umum bukan alasan yang cukup untuk menghentikan proyek yang sudah sah secara hukum,” kata Yanuar.

Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 seharusnya dipahami sebagai instrumen menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, bukan untuk meniadakan langkah yang telah lebih dulu ditempuh pemerintah daerah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas