Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

2 Debt Collector Tewas, 6 Anggota Yanma Mabes Polri Jalani Sidang Etik

Enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di TNCC Mabes Polri.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 2 Debt Collector Tewas, 6 Anggota Yanma Mabes Polri Jalani Sidang Etik
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SIDANG KODE ETIK - Enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025). Keenamnya terlibat kasus pengeroyokan berujung kematian terhadap dua debt collector. 

Ringkasan Berita:
  • Enam oknum anggota Pelayanan Markas Mabes Polri menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
  • Mereka terlibat kasus pengeroyokan berujung kematian terhadap dua mata elang atau debt collector.
  • Sidang KKEP terhadap enam oknum anggota itu berlangsung tertutup.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Keenam anggota tersebut adalah:

  1. Bripda Irfan Batubara
  2. Bripda Jefry Ceo Agusta
  3. Brigadir Ilham
  4. Bripda Ahmad Marz Zulqadri
  5. Bripda Baginda
  6. Bripda Raafi Gafar

Mereka terlibat kasus pengeroyokan berujung kematian terhadap dua mata elang atau debt collector inisial MET dan NAT di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) sore.

Baca juga: Motif 6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Keroyok Dua Matel Dipicu Penarikan Motor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan perihal sidang etik tersebut.

"Benar Mabes yang melaksanakan (sidang etik)," ucapnya kepada wartawan.

Adapun sidang KKEP terhadap enam oknum anggota itu berlangsung tertutup.

Rekomendasi Untuk Anda

 

KERUSUHAN KALIBATA - TKP peusakan dan pembakaran imbas mata elang tewas dikeroyok orang tak dikenal di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025).
KERUSUHAN KALIBATA - TKP peusakan dan pembakaran imbas mata elang tewas dikeroyok orang tak dikenal di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025). ((KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA))

 

Anggota Yanma Mabes Polri

Sebelumnya, polisi menetapkan enam pelaku kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang (matel) berujung kematian yang terjadi Kalibata Pancoran, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Enam pelaku merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Hal itu seperti diungkap Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.

"Terkait pengembangan kasus tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisa, penyidik telah melakukan enam tersangka yang diduga melakukan tindakan," ungkapnya.

"Keenam tersangka anggota satuan pelayanan masyarakat Mabes Polri," tambah Trunoyudo.

Keenamnya ditahan dan dijerat 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung orang meninggal dunia.

Dua Matel Tewas

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan bahwa satu matel yang sempat dirawat di rumah sakit meninggal dunia.

"Iya (meninggal di rumah sakit, red)," ucapnya kepada wartawan Jumat (12/12/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas